Fachmi Bachmid Sebut Gaga Muhammad tidak bisa disalahkan atas kelumpuhan Laura Anna.



MELEKNEWS, ENTERTAINMENT
Setelah dinyatakan bersalah Gaga Muhammad akhirnya divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tidak terima dengan putusan Majelis Hakim tersebut, Gaga Muhammad melalui pengacaranya Fachmi Bachmid resmi mengajukan banding terkait vonis 4,5 tahun penjara terkait kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.

Memori Banding diajukan Fachmi Bachmid ditemani oleh ibunda Gaga Muhammad, Janariyah, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022

Total ada 44 halaman memori banding yang diajukan Fachmi Bachmid agar Gaga Muhammad mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

“Hari ini sudang menyerahkan memori banding dan sudah diterima secara resmi oleh Pengadilan,” kata Fachmi Bachmid usai menyerahkan memori banding.

Ada delapan poin keberatan yang dicantumkan dalam memori banding tersebut. Fachmi Bachmid menyebut ada kekeliruan dalam menyimpulkan perihal kelumpuhan yang dialami Laura Anna.

“Ada kekeliruan dalam menyimpulkan korban Laura Anna mengalami lumpuh pada 8 Desember 2019. Di situ terjadi kekeliruan, di mana seakan-akan Laura lumpuh di tanggal itu. Padahal, faktanya tidak seperti itu,” kata Fahmi Bachmid

Selain itu, Fachmi Bachmid menyebut Gaga Muhammad tidak bisa disalahkan atas kelumpuhan yang dialami Laura Anna.

“Ada juga kekeliruan dalam melihat kelumpuhan disebabkan oleh Gaga Muhammad. Jadi Gaga ini lalai, iya. Menyebabkan kecelakaan, iya. Tapi kalau membuat kelumpuhan, belum bisa dibuktikan di persidangan,” kata Fahmi

Gaga Muhammad dianggap tidak pernah memberi bantuan juga masuk dalam poin memori banding. Padahal awal Laura Anna dinyatakan lumpuh, Gaga Muhammad selalu menemaninya.

“Jadi menyimpulkan bahwa Gaga itu tidak pernah memberi bantuan padadahal ada 1 tahun menghabiskan waktunya untuk menjaga korban,” tutur Fahmi