Jakarta, melek news – Perusahaan Listrik Negara (PLN) saat ini tengah menyiapkan mekanisme pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL) pembebasan rekening minimum bagi pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri.
Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi PLN yang menyebutkan kalau pemakai listrik di bawah kWh minimum, maka yang akan dibayat sesuai pemakaian kWh-nya.
Hal itu untuk pelanggan bisnis di atas daya 1.300 voltampere (VA), selain itu stimulus dari pemerintah ini juga diberikan bagi pelanggan Sosial daya 220 VA sd 900 VA dan untuk pelanggan bisnis dan industri dengan daya 900 VA maka akan mendapatkan pengurangan biaya beban.
Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk meringankan beban pelanggan menghadapi pandemi virus corona.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril mengatakan kalau PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) siap untuk menjalankan kebijakan pemerintah tersebut.
“PLN siap untuk menjalankan kebijakan pemerintah dalam memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban,” ucapnya, Rabu (19/7/2020)
Dirinya menyebutkan kalau p3langgang PLN yang akan mendapatkan stimulus tarif tersebut itu ada tiga golongan Mereka adalah , pelanggan yang Memakai Energi Listrik di Bawah Ketentuan Rekening Minimum (40 jam nyala).
Mereka ini adalah Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA)
Termasuk juga Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan
Dan Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas)
Selanjutnya adalah Pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) mereka ini adalah Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA)
Termasuk Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA) dan Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA)
“Untuk Pelanggan yang mendapatkan stimulus tarif ini, hanya membayar sesuai dengan pemakaian riil” ucapnya.
Sementara itu, selisih dari rekening minimum atau jam nyala minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta biaya beban menjadi stimulus yang dibayar Pemerintah.
Kebijakan pemerintah ini mulai akan diberlakukan sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2020.
PLN memastikan stimulus ini tidak akan mengganggu keuangan perusahaan. Sebab, setiap stimulus yang diberikan akan diganti pemerintah melalui mekanisme kompensasi seperti halnya stimulus yang telah diberikan kepada pelanggan rumah tangga berdaya listrik 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA. (SHKM).