Gambar Habib Rizieq Dibakar, Kuasa Hukum hingga Majelis Syuro PKS Angkat Bicara

Rabu, 29 Juli 2020 | 14:50 WITA
Penulis :

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

Apalagi, beberapa pihak juga melaporkan ke pihak kepolisian terkait tindakan yang telah menghina dan menyebarkan kebencian terhadap Habib Rizieq sebagai ulama yang dihormati dan memiliki pengikut yang sangat banyak.

“Sebagai bentuk nyata adanya penegakan hukum yang adil, dan untuk memberikan kepercayaan kepada umat terhadap penegakan hukum secara adil, maka polisi seharusnya bergerak secara cepat, profesional dan adil, seperti saat menangani laporan terkait pembakaran bendera PDIP beberapa waktu lalu atau ketika mengusut pelemparan bom molotov ke kantor PDIP di Bogor,” katanya sebagaiamana dilansir dari laman Antara.

HNW mengatakan, setiap laporan masyarakat dari kelompok apapun harus ditangani dengan prosedur yang sama, jangan tebang pilih karena itu salah satu makna menegakkan keadilan yang tertuang dalam Pancasila.

“Dan itu juga untuk menghentikan perasaan umat yang merasa selalu diberlakukan tidak adil atau malah dianaktirikan oleh negara, yang bisa berdampak sangat luas terkait pemaknaan dan pelaksanaan sila ke 3 dari Pancasila yaitu Persatuan Indonesia,” ujarnya.

Kolaps Habib Rizieq Shihab (Indozone)

Dia menyebutkan ujaran kebencian serta tindakan menginjak-injak gambar, membakar dan merobek baliho bergambar Habib Rizieq secara akumulatif sudah memenuhi kualifikasi hukuman dalam Pasal 156 KUHP.

Ketentuan itu berbunyi, “Barangsiapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Dia mengatakan peristiwa itu menunjukkan bahwa tindakan kriminal, penganiayaan, penghinaan dan persekusi terhadap ulama atau tokoh agama masih berlangsung di Indonesia, negara Pancasila yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Karena itu perlu diusut tuntas, diberikan sanksi yang memberikan efek jera, supaya tidak terulang lagi di waktu yang akan datang, agar NKRI dan Pancasila tetap terjaga,” katanya.