Kabar Gembira, Gaji Ke-13 Akan Segera Dicairkan, Ini Besarannya

Rabu, 22 Juli 2020 | 8:52 WITA
Penulis :

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

JAKARTA, melek news – Gaji ke-13 kerap menjadi perbincangan setiap tahunnya apalagi sudah memasuki pertengahan tahun.

Perbincangan gaji ke-13 ini paling sering didengar dikalangan para Pagawai Negeri Sipil (PNS), Polri, TNI baik itu yang masih aktif maupun yang sudah menjalaniasa pensiuan atau purnawirawan

Namun ditahun 2020 para penerima gaji ke-13 harus lebih banyak bersabar disebabkan adanya permasalah global yakni wabah covid-19

Diketahui bersama bahwa gaji ke-13 ini pertama kali diprogramkan pada masa pemerintahan Megawati sebagai Presiden RI, yang dimana bertujuan untuk membantu meringankan beban para PNS, Polri dan TNI dalam membiayai sekolah anak-anak mereka.

Namun sayangnya dimasa Pandemi ini para penerima gaji ke-13 harus bersabar karena adanya penundaan pencairan

Hal tersebut dilakukan Mengingat kebutuhan negara untuk menangani virus corona lebih penting dan mendesak daripada memberikan gaji ke-13 bagi ASN.

Hal ini tentulah sangat dimaklumi, meski sebagian besar ASN juga harus putar otak lagi untuk membiayai anak-anak mereka menghadapi tahun ajaran baru.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sendiri sampai saat ini masih belum bisa berjanji lebih pada ASN.

Namun berbeda dengan jawaban yang diberikan oleh Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan bisa

Dilansir dari Wartakotalive.com, gaji ke-13 segera akan diberikan kepada ASN tahun ini.

“Ketika sudah agak turun Covid-19 dan kalau dikasih di kuartal IV,” ujarnya.

Kementerian Keuangan juga sudah menganggarkan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Kuartal IV yang dimaksud ini ada di bulan November sampai Desember.

Jadi, sudah pasti gaji ke-13 untuk ASN akan diterima pada akhir tahun ini.

Kementerian Keuangan juga sudah menganggarkan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut gaji ke-13 telah masuk dalam APBN 2020.

Sangat benar-benar dinanti oleh para ASN, sebenarnya berapa besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN jika nantinya cair?

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

– Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800

– Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900

– Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500

– Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

– Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600

– Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300

– Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000

– Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

– Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400

– Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600

– Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400

– Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV

– Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000

– Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500

– Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900

– Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700

– Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.

Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp35.000 untuk golongan I dan II, Rp37.000 untuk golongan III, dan Rp41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Artikel ini telah tayang di GridHits dengan judul Siap-siap Ketiban Durian Runtuh, Gaji Ke-13 ASN Tahun 2020 Bakal Segera Cair, Ini Besaran Gaji Ke-13 yang Akan Diterima ASN Tahun Ini (*)