Bantaeng, MELEKNEWS – Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berasal dari kabupaten Bantaeng Meninggal dunia di negara Malaysia pada Senin (13/7/2020).
Jenasah Haeruddin (49) yang berasal di desa Pa’bentengan, kecamatan Eremerasa,,Kabupaten Bantaeng diberangkatkan dari Pontianak, tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Pukul 17.30 Wita, Senin, (13/7/2020).
Beliau diketahui berangkat dan bekerja di Malaysia sebagai TKI Ilegal.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Bantaeng bersama Dinas Tenaga Kerja Bantaeng telah menjemput jenazah.
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Perluasan Tenaga Kerja, Muh Haris mengatakan kalau pesawat yang mengangkut jenazah TKI itu berangkat dari Pontianak kemudian transit di Jakarta lalu tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Dia menjelaskan, bersama TGTPP Covid-19 Bantaeng jenazah dijemput di bandara kemudian langsung dibawa ke kampung halaman untuk dimakamkan. Kampung halamannya.
“Sesuai dengan aturannya, penjemputan dilakukan dengan standar protokol kesehatan,” kata dia.
Haris mengatakan, Haeruddin meninggal karena menderita penyakit stroke berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit Malaysia. Almarhum diketahui adalah TKI ilegal.
“Walaupun TKI ilegal seluruh biaya pemulangannya ke kampung halamannya ditanggung oleh pihak perusahaan dan pemerintah daerah yang bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia (KBI) yang berada di Malaysia” ucapnya
Menurut Harus, keluarga Almarhum tidak bisa mengklaim santunan kematian, karena Haeruddin merupakan tenaga kerja ilegal yang bekerja di Malaysia.
Namun walaupun demikian Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bantaeng akan tetap berupaya mengurus kelengkapan berkas untuk mendapat santunan.
“Kami akan tetap berupaya membantu agar keluarga almarhum bisa mendapatkan santunan, walaupun besarannya tidak sebesar dengan TKI yang resmi” jelasnya
Pihaknya akan tetap minta surat keterangan penguburan dan surat keterangan kematian dan kita lengkapi berkasnya. Apakah kita kasih asuransi atau hanya bantuan seadanya dari pusat cuman biasanya cair sekitar 1 tahun.
Haris juga menyampaikan kalau terkait pemulangan TKI yang berada di luar Negeri maka itu adalah tanggung jawab pemerintah tidak peduli apakah dia TKI yang resmi atau Ilegal
“Sepanjang mereka terkendala ketika mau pulang ke Indonesia maka kami berkewajiban untuk membantu” jelasnya. (Agun)