TAKALAR, Melek News – Dua mahasiswa asal Kabupaten Takalar, masing-masing berinisial RR alias Riri (22) dan AY alias Ujang (23), harus berurusan dengan Polisi lantaran didapati mengedar sabu-sabu.
Mereka ditangkap di Lingkungan Kalabbirang, Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang pukul 21.00 Senin (6/7/2020) malam. Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar dipimpin Kanit Opsnal Ipda Syuryadi Syamal melakukan penangkapan tersebut.
“Betul, dua orang mahasiswa berinisial RR alias Riri (22) dan AY alias Ujang (23) telah diamankan Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar,” kata Paur Humas Polres Takalar, Ipda Sumarwan, Minggu (12/7/2020).
Ia menyebut bahwa keduanya berperan sebagai pengedar barang haram tersebut.
“Tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis Sabu,” tuturnya.
Polisi mengungkapkan, kedua tersangka RR alias Riri (22) dan AY alias Ujang (23) diamankan saat hendak bertransaksi dengan personel Satres Narkoba Polres Takalar.
Lokasi transaksi di pinggir jalan depan SMA Negeri 3 Takalar. Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar kemudian melakukan penggeledahan.
Hasilnya polisi menemukan barang bukti di dalam saku celana sebelah kiri pelaku berupa pembungkus rokok berisi 10 saset plastik bening diduga berisi sabu.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Takalar untuk kepentingan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut. (*)