Bantaeng, MELEKNEWS – Tiga orang tersangka yang melakukan pengerusakan di kelurahan Bonto Lebang beberapa waktu yang lalu berkasnya kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Bantaeng.
Berkas perkara tersebut diterima oleh pihak kejaksaan karena sudah lengkap dan dinyatakan P21.
Ketiga orang tersangka tersebut semuanya adalah perempuan masing-masing berinisial HKM, HKT dan NI
Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Budi Setyawan mengatakan kalau ketiga tersangka tersebut saat ini sudah menjadi tahanan kejaksaan Bantaeng karena berkas perkaranya sudah dinyatakan P21.
Dia menuturkan kalau penahanan ini dilakukan karena para tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana serta dikhawatirkan pula melarikan diri.
Menurutnya kalau para tersangka ini juga telah menjalani masa penahanan di sel tahanan Polres Bantaeng selama 20 hari dan selanjutnya karena berkasnya sudah P21 maka tersangka akan menjadi tahanan kejaksaan.
Sedangkan untuk penyerahan berkas perkara ketiga tersangka serta sejumlah barang bukti dari pihak kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan DI kantor Kajari Bantaeng
“Dari ketiga tersangka ini salah satu diantara mereka ternyata berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Bantaeng” ungkapnya Kamis (11/6/2020)
Karena perbuatannya ketiganya disangkakan telah melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP yaitu tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang.
Untuk diketahui, ketiga perempuan tersebut ditangkap polisi lantaran terbukti terlibat pada kasus pengerusakan satu unit motor dan satu unit mobil di Kampung Beloparang, Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada 26 Oktober 2019 lalu
Akibat perbuatan para tersangka ini mengakibatkan korban pemilik kendaraan mengalami kerugian sebesar RP 5 Juta. (SHKM)