Bantaeng, MELEKNEWS – Warga Desa Rappoa selama Pandemi ini tetap mendapat respon dari kepala desa untuk melaksanakan hajatan pernikahan.
Hal tersebut disampaikan oleh kepala desa Rappoa, Iwan Darfin saat ditemui di kanto desa pada Rabu (10/6/2020) sore.
Menurutnya dirinya tetap mengijinkan warganya untuk melaksanakan atau melepas hajatan pernikahan selama mereka tidak berniat untuk melakukan pesta atau resepsi.
“Jadi mereka yang punya hajatan itu sah saja kalau mau memasang Lamming atau menghias rumahnya untuk melaksanakan pernikahan selama mereka tidak melakukan pesta” ucapnya.
Kita tetap lakukan semua itu sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah.
“Tetap ada ijin untuk laksanakan hajatan karena ini persoalan bathin dan Sunnah tapi tetap dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan” ujarnya
Dia menyebutkan kalau selama Pandemi ini sudah ada dua warganya yang melaksanakan hajatan pernikahan
“Sudah ada dua yang melaksanakan pernikahan selama Pandemi ini dan dalam waktu dekat ini akan ada lagi satu yang akan menikah” ungkapnya.
lanjutnya lagi menyoal Covid-19 desa Rappoa adalah salah satu desa yang pertama melakukan kampanya.
“Kami ini termasuk yang pertama melakukan kampanye soal Corona yakni pada 23 Maret 2020 lalu.
Dua hari setelahnya yakni tanggal 25 Maret 2020 posko Covod-19 di Desa Rappoa sudah ada yang dimana dijaga oleh karang taruna desa.
“23 Maret 2020 kami sudah lakukan kampanye dan dua hari kemudian kami sudah dirikan posko covid didesa kami” jelasnya.
Menurutnya posko covid-19 sejak berdiri itu dijaga dari jam 8 malam sampai jam 8 pagi yang dimana setiap yang masuk kedesa itu wajib melapor dan dilakukan pendataan aerta pemeriksaan.
Diketahui kepala Desa Rappoa ini penuh dengan inovaai termasuk dalam pelayanan kesehatan kepada warganya.
Ini dibuktikan dengan diambilnya tiga orang tenaga kesehatan yang memberikan layanan 24 jam kepada warga desa Rappoa.
“Ada tiga tenaga kesehatan yang kami pekerjakan dan diberi honor oleh desa dan mereka siap bekerja 24 jam melayani masyarakat dan gratis” ungkapnya.
Layanan kesehatan gratis ini juga berlaku jika ada warga yang masuk rumah sakit atau klinik dan mereka tidak masuk layanan BPJS.
“Yang masuk diklinik atau rumah sakit termasuk yang melahirkan tinggal memperlihatkan kwitansi pembayarannya maka desa akan membayarkannya” jelasnya.