Bantaeng, MELEKNEWS – Berkas perkara tersangka MI (19), yang kedapatan membawa sebilah badik pada malam takbiran lalu akhirnya berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Hal tersebut disampaikan oleh Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri, dia mengatakan kalau berkas perkara tersangka yang ditangkap karen telah melakukan tindak pidana dengan membawa senjata tajam kini telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan dan sudah P21
Menguasai dan Menyimpan senjata tajam jenis badik tanpa dilengkapi izin yang sah dari pihak yang berwenang
Tersangka ditangkap karena telah melanggar pasal 2 Ayat ( 1 ) UU. Nomor 12 / Drt / 1951, LN. Nomor 78 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan Menguasai dan Menyimpan senjata tajam jenis badik tanpa dilengkapi izin yang sah dari pihak yang berwenang
Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bantaeng sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap MI (19th) warga Eremerasa yang kedapatan membawa sajam berupa badik saat malam takbiran pada sabtu 23 mei 2020 lalu.dengan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP. / 16 / V / 2020 / SULSEL / RES BTG, Tanggal 23 Mei 2020.
Menindak lanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Bantaeng perihal berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng, selanjutnya Penyidik Unit Pidum Polres Bantaeng dalam hal ini Kanit pidum Sat Reskrim, Bripka Amir bersama, Bripda Amrullah Palalo
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantaeng pada Selasa (9/06/2020) sekitar pukul 13.00 Wita.
Setelah pelimpahan ini, tersangka sudah menjadi kewenangan Kejaksaan, sehingga terhitung sejak pelimpahan tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan.
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri menyampaikan kalau pihaknya telah melakukan penyerahan Tersangka beserta Barang Bukti terkait Tindak Pidana kepemilikan Senjata Tajam ke Kejaksaan Negeri Bantaeng
Dia mwnegaskan kalau membawa senjata tajam di tempat umum walaupun dengan alasan berjaga-jaga namun membawa sajam itu tetap melanggar hukum.
“Jangan lagi ada kebiasaan membawa senjata tajam agar tidak ada lagi penyalahgunaan senjata tajam.” Jelasnya (Agun)