Berkas Perkara Warga Ermes Yang Membawa Sajam Dilimpahkan Polisi Ke Kejaksaan

Rabu, 10 Juni 2020 | 14:43 WITA

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

Bantaeng, MELEKNEWS – Berkas perkara tersangka MI (19), yang kedapatan membawa sebilah badik pada malam takbiran lalu akhirnya   berkasnya dinyatakan  lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Hal tersebut disampaikan oleh Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri, dia mengatakan kalau berkas perkara tersangka yang ditangkap karen telah melakukan tindak pidana dengan membawa senjata tajam kini telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan dan sudah P21

Menguasai dan Menyimpan senjata tajam jenis badik tanpa dilengkapi izin yang sah dari pihak yang berwenang 

Tersangka ditangkap karena telah melanggar pasal 2 Ayat ( 1 ) UU. Nomor 12 / Drt / 1951, LN. Nomor 78 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan Menguasai dan Menyimpan senjata tajam jenis badik tanpa dilengkapi izin yang sah dari pihak yang berwenang 

Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bantaeng sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap MI (19th) warga Eremerasa yang kedapatan membawa sajam berupa badik saat malam takbiran pada sabtu 23 mei 2020 lalu.dengan sesuai  Laporan Polisi Nomor : LP. / 16 / V / 2020 / SULSEL / RES BTG, Tanggal 23 Mei 2020.

Menindak lanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Bantaeng perihal berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng, selanjutnya Penyidik Unit Pidum Polres Bantaeng dalam hal ini Kanit pidum  Sat Reskrim, Bripka Amir bersama, Bripda Amrullah Palalo

Kasus ini kemudian  dilimpahkan  ke Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantaeng pada Selasa (9/06/2020) sekitar pukul 13.00 Wita.

Setelah pelimpahan ini, tersangka sudah menjadi kewenangan Kejaksaan, sehingga terhitung sejak pelimpahan tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan.

Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri menyampaikan kalau   pihaknya telah melakukan penyerahan Tersangka beserta Barang Bukti terkait Tindak Pidana kepemilikan Senjata Tajam ke Kejaksaan Negeri Bantaeng

Dia mwnegaskan kalau membawa senjata tajam di tempat umum walaupun dengan alasan  berjaga-jaga namun membawa sajam itu tetap melanggar hukum.

“Jangan lagi ada kebiasaan membawa senjata tajam agar tidak ada lagi penyalahgunaan senjata tajam.” Jelasnya (Agun)