Legislator Gerindra di Bantaeng Akui Gunakan Plat Gantung, Prof Marwan Mas: Itu Salah Dimata Hukum

Selasa, 9 Juni 2020 | 7:27 WITA

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

Bantaeng, MELEKNEWS — Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Marwan Mas, S.H., MH sangat menyayangkan akan adanya oknum pejabat penyelenggara layanan negara di Kabupaten Bantaeng yang “gagah-gagahan” menggunakan plat gantung, sebab itu menjatuhkan wibawa pejabat publik.

“Biasanya ini ada oknum pejabat yang mau dianggap wah, gagah-gagahan merasa punya nomor plat sesuai kemauan. Saya kira ini tidak boleh. Mestinya oknum anggota DPRD ini minta maaf bahwa bagaiamana pun itu hal yang salah, karena plat gantung itu sama dengan plat palsu,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Unibos Makassar ini saat dihubungi, Senin malam, 8 Juni 2020.

Menurutnya, penggunaan plat gantung pada kendaraan ini biasanya digunakan oleh pelaku tindak kejahatan.

Meski digunakan bukan tindakan kriminal melainkan hanya untuj sekedar gagah-gagahan, namun hal itu tetap salah di mata hukum.

“Biasanya yang pakai plat gantung itu adalah orang yang mau mencuri, nah jadi, meski yang saya maksud ini beliau (anggota DPRD Bantaeng Didik Sugiharto) tidak bermaksud melakukan tindak pidana, tapi yang jelas ini adalah pelanggaran yang dilakukan oleh seorang pejabat,” kata Prof Marwan Mas.

Dia pun menyarankan agar Kepolisian bergerak mengungkap hal itu. Sebab hal itu bisa terungkap ketika tertangkap tangan.

Menurutnya Polisi harus menangkap ketika olat gantung itu digunakan di jalan, atau tengah parkir di rumah atau bahkan diparkir di tempat lain.

“Polisi tak bisa lakukan apapun kalau tak ada proses tangkap tangan. Tapi saya kira untuk proses hukumnya bisa saja Polisi memanggil beliau untuk keterangan apa motivasinya sehingga melakukan hal itu, apa motifnya. Kalau ada motif yang lain yang saya kira mengarah ke tindak pidana, itu yang perlu ditindaklanjuti karena ada motif melakukan tindak pidana, meski perkiraan saya bukan motif itu hanya sekedar gagah-gagahan. Jadi tetap polisi bertindak karena sudah diketahui. Polisi tetap bertindak untuk memanggil meminta keterangan kepada beliau ini,” jelas Marwan Mas.

Sebelumnya, Badan Kehormatan DPRD Bantaeng telah melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap anggota DPRD Bantaeng, Didik Sugiarto terkait postingan yang viral mengenai dugaan kepemilikan kendaraan bodong.

Pada klarifikasi itu, Didik menampik bahwa kendaraan roda empatnya adalah bodong. Namun ia mengakui pakai plat gantung atau plat palsu selama berkendara di Kabupaten Bantaeng.

“Dia mengakui kalau nomor polisi yang digunakannya itu pelat gantung tapi itu hanya dia pasang kalau berada di dalam daerah dan kalau keluar daerah beliau katanya pasang nomor polisi yang asli,” kata Ketua BK DPRD Bantaeng, H Abdul Rahman Tompo beberapa waktu lalu.

Mengenai plat gantung ini, Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri saat dikonfirmasi menegaskan bahwa penggunaan plat gantung saat berkendara dijelaskan dala undang-undang LLAJ nomor 22 tahun 2009.

“Bab 10 ketentuan pidana pasal 280 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” jelas AKBP Wawan Sumantri.

NoSementara  Didik Sugiharto yang coba dikonfirmasi, hingga saat ini enggan memberikan respon. (SHKM)

Bagaimana Tanggapan Anda?


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita sebelumyaBasarnas Bali Terus Lakukan Pencarian KM Cargo Yang Hilang
Berita berikutnyaWagub Sulsel Terima Kunjungan Kasdam XIV Hasanuddin