RDP DPRD, Manajemen RSUD Bantaeng Berikan Klarifikasi Terkait Dugaan Malapraktek

Senin, 8 Juni 2020 | 5:38 WITA

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia


Bantaeng, MELEKNEWS – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anwar Makkatutu Bantaeng menghadiri rapat dengar pendapat di Komisi 3 DPRD kabupaten Bantaeng pada Kamis (4/6/2020).

Rapat dengar pendapat yang digelar diruang rapat komisi 3 DPRD kabupaten Bantaeng dalam rangka memberikan klarifikasi terkait mencuatnya kasus dugaan malapraktik yang dilakukan oleh salah seorang dokter RSUD Anwar Makkatutu.

“Tadi kami telah hadirkan Manejemen RSUD Anwar Makkatutu, untuk didengarkan klarifikasi atas dugaan malapraktik yang telah dilakukan salah seorang dokternya”Ucap Muh. Asri ketua komisi 3 DPRD kabupaten Bantaeng..

Menurut Asri kalau rapat dengar pendapat hari ini hanya sekedar mendengar klarifikasi  dari pihak Manajemen RSUD terkait kasus yang dilaporkan oleh seorang pasien ke pihak kepolisian.


“Rapat tadi hanya mendengarkan klarifikasi Manejemen Rumah Sakit, yang menurut direktur kasus ini masih proses investigasi komite etik” tutur Asri.

Untuk menetapkan kasus malapraktik ataupun pelanggaran kode etik seorang dokter, menunggu hasil sidang etik Komisi Kode Etik Kedokteran, tambahnya

Direktur RSUD Anwar Makkatutu dr. Sultan yang dihubungi via ponselnya membenarkan adanya pemanggilan Ketua DPRD Bantaeng dan telah memenuhi pemanggilan tersebut.

“Iya tadi kami telah nemenuhi panggilan DPRD untuk menyampaikan klarifikasi atas kasus yang dilaporkan pasien” ucap Sultan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya seorang pasien warga Binamu Kab. Jeneponto NS (36) melaporkan salah seorang dokter Spesialis Kandungan dan Anak ke pihak berwajib Sabtu 30/5 lalu atas dugaan malapraktek.

Kepala bidang pelayanan medik RSUD Anwar Makkatutu dr. Hikmawaty yang turut mendampingi Direktur Rumah Sakit ini mengungkapkan komite medis tak berwenang menyimpulkan kasus yang dilaporkan pasien itu malapraktik atau bukan.

“Komite Medis tak berwenang menetapkan yang dilakukan terlapor malapraktik atau bukan, itu kewenangan Majelis Kode Etik Kedokteran” jelas Hikma dihadapan rapat. Namun hasil investigasi yang dilakukan Komite Medis RSUD terhadap terlapor dokter Indriwaty, berdasarkan rekam medis pasien, tindakan yang dilaksanakan dokter Kandungan tersebut sudah sesuai SOP, jelasnya.

Hikmawaty juga mengakui tidak sedikit Pasien yang menjalani kuretasi lebih dari sekali bahkan ada yang sampai menjalani operasi, pungkas Hikma.  (SHKM).