Klarifikaai Ke Badan Kehormatan Dewan Bantaeng, DS : Akui Pakai Plat Gantung

Kamis, 4 Juni 2020 | 8:06 WITA

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

Bantaeng, MELEKNEWS – Kasus dugaan kepemilikan kendaraan Bodong oleh salah seorang oknum anggota DPRD kabupaten Bantaeng sempat viral di media sosial Facebook.

Pasalnya salah seorang pengguna sosial yang akun Facebooknya bernama “Bina Wati” membuat status di akun pribadinya dan mengapload sejumlah mobil yang saat ini dimiliki oleh anggota DPRD kabupaten Bantaeng berinisial DS.

“Cek sendiri faktanya. Dikantor yang mengatur surat-surat kendaraan” seperti inilah status yang dibuat oleh akun pribadi Bina Watu di Facebook.

Dia menyebutkan kalau sejumlah mobil yang dimiliki oleh oknum anggota DPRD Bantaeng yang berinisial DS itu dipastikan Bodong.

Menyikapi hal tersebut ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan kabupaten Bantaeng, And. Rahman Tompo mengatakan kalau pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada oknum anggota dewan tersebut.

“Kami telah memanggil anggota dewan yang disebutkan di media sosial tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait kepemilikan kendaraannya” ucapnya Kamis (4/6/2020) Saat ditemui di kantor DPRD.

Pemanggilan itu dilakukan mengingat bama baik DPRD karena distatus tersebut juga telah menyebut pekerjaan sebagai anggota Dewan.

“Untuk menjaga nama baik Dewan maka kami memanggil yang bersangkutan pada Senin 1 Juni 2020 yang lalu” tuturnya.

menurutnya saat memberikan klarifikasi DS menyampaikan kalau
yang beredar dimedia sosial itubtidak benar adanya, kendaraan yang ada itu semua sah dan ada bukti kepemilikannya atau surat-suratnya.

“Mobil yang dimilikinya itu katanya legal semua, dan kalau ada yang merasa keberatan atau dirugikan dengan hal itu maka silahkan saja melapor kepihak yang berwajib” jelasnya

  
Legislator dari PKS ini mengatakan kalau dirinya sudah menyampaikan ke DS kalau merasa tidak bersalah dan juga sudah dicemarkan nama baiknya maka silahkan melapor balik.

“Jika merasa tidak bersalah maka silahkan anda melapor balik dan BK Dewan mensuport secara kelembagaan” ungkapnya.

Dia melanjutkan, kalaupun apabyang ada di status media sosial itu terbukti maka BK tidak kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada penegak hukum.

“Kalau ini terbukti kami hanya punya wewenang memberikan rekomendasi kepada ketua partainya untuk melakukan pertimbangan bahwa ada anggota DPRD daribpartainya yang menjadi tersangka” paparnya.

Terkait akan digantikan atau dikosongkannya kursi itu maka itu wewenang penuh dari ketua partai yang bersangkutan.

Menurutnya kalau disaat memberikan klarifikasi DS juga menyebutkan kalau mobil yang digunakan tersebut selalu menggunakan plat atau nomor Polisi gantung atau palsu.

“Dia mengakui kalau nomor polisi yang digunakannya itu plat gantung tapi itu hanya dia pasang kalau berada di daerah dan kalau keluar daerah beliau katanya pasang nomor polisi yang asli” katanya.