Aktivitas Perkantoran Akan Normal Kembali, Bupati Gowa: Tidak Gunakan Masker ASN Dapat Sanksi

Rabu, 3 Juni 2020 | 10:11 WITA

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

Gowa, MELEKNEWS – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan memimpin rapat koordinasi dalam jajaran pemerintah  kabupaten Gowa melalui Video Conference yang berlangsung di Peace Room A’Kio, jalan Mesjid raya. Kelurahan Sungguminasa, kecamatan Somba Opu, kabupaten  Gowa, pada Selasa (2/6/2020)

Rapat koordinasi ini dilaksanakan guna membahas Pelaksanaan Aktivitas Perkantoran  ini diikuti oleh Wakil Bupati Gowa, H.Abd.Rauf Malaganni, Sekda Gowa, H. Muchlis, dan Para Asisten Staff Ahli dan Pimpinan SKPD serta Para Camat Sekabupaten Gowa.


Dalam arahannya Bupati Gowa menyampaikan kalau pada Hari Jumat Aktivitas Kantor dalam Pemerintahan kabupaten Gowa Normal kembali.

Dia menyebutkan kalau dalam beraktifitas di kabtor itu diwajibkan para ASN untuk memakai masker.

“Penerapan kerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa akan berakhir pada 4 Juni dan dijadwalkan akan kembali normal berkantor seperti biasa pada Jumat 5 Juni 2020 mendatang dan di wajibkan untuk memakai masker dalam beraktifitas di kantor” ucapnya.

Menurutnya Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020, yang isinya  mengatur perpanjangan pelaksanaan WFH bagi ASN hingga 4 Juni 2020.



Bupati Gowa  menyampaikan kalau dengan Kembalinya ASN bekerja seperti biasa, maka potensi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 juga semakin besar. Apalagi di kabupaten Gowa penyebarannga masih cukup tinggi.

“Untuk mengantisipasi pencegahan penularan Covid-19, maka diminta  agar tetap menerapkan protokol kesehatan, Seperti menggunakan masker” jelasnya

Dia menjelaskan kalau ASN yang tidak menggunakan masker maka tidak akan diperkenankan memasuki ruangan perkantoran

Selain itu dirinya juga akan memberikan sangksi bagi ASN yang melanggar.

Untuknya itu dirinya berharap akan  Kesadaran dan kedisiplinan masing-masing para ASN.

Sanksi itu sendiri akan diberikan kepada apabila ASN yang sudah dua kali melanggar tidak menmakai masker.

“Sangksi ini kami berikan  supaya menjadi pembelajaran bagi yang lain karena untuk mendisiplinkan orang harus memang butuh ketegasan” jelasnya.

Dia juga meminta kepada  seluruh kantor Pemerintah yang ada di kabupaten Gowa untuk menyiapkan hand sanitizer dan tempat cuci tangan di pintu utama agar semua ASN sebelum masuk kantor sudah cuci tangan.

Sementara untuk didalam ruangan juga dilakukan penataan termasuk letak meja agar diatur berjarak, Jarak setiap meja minimal 1,5 meter hingga 2 meter dan lakukan penyemprotan disinfektan setiap selesai berkantor. (SHKM)