Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Bantaeng

Selasa, 2 Juni 2020 | 3:03 WITA

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia


Bantaeng, MELEKNEWS — Seorang pasien berinisial NU (36) melapor ke Polres Bantaeng usai menjadi korban malapraktek di RSUD Bantaeng oleh salah satu dokter kandungan berinisial IN.

Pasien asal Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto itu merasa dirugikan setelah melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Bantaeng, dr Hikmawaty menuturkan bahwa pihaknya bakal melakukan pertemuan hari ini, Selasa, 2 Juni 2020 guna tindak lanjut atas kabar yang beredar terkait dugaan malapraktek.

“Kami di RSUD sangat respon terhadap berbagai keluhan ataupun masukan tentang layanan. Kami menyediakan unit khusus untuk menangani pengaduan ataupun permasalahan layanan,” kata kata dr Hikmah, sapaan karibnya saat dihubungi, Senin kemarin, 1 Juni 2020.

Dia menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan yaitu investigasi dan verifikasi.

“Sebenarnya kami belum dapat laporan atas dugaan malapraktik itu, namun pada prinsipnya menanggapi bahwa kami dari pihak manajemen akan segera menindaklanjuti dengan melakukan langkah investigasi dan verifikasi serta koordinasi dengan pihak komite medik,” lanjut dia.

Namun terkait dugaan malapraktik ini, pihaknya belum bisa memastikan apakah betul adanya. Sebab perlu memenuhi kriteria atau ada indikator tertentu sampai bisa dinyatakan malapraktek.

Selain itu dia membeberkan pula bahwa pihaknya ingin mencari tahu dulu apakah oknum dokter tersebut melakukan pelanggaran etika atau pelanggaran menyangkut SOP.

Seperti diketahui, korban inisial NU bersama suaminya telah melaporkan hal ini kepada pihak Kepolisian setempat dengan nomor LP/146/V/2020/SPKT tertanggal 30 Mei 2020 dengan perkara Malapraktik di RS Anwar Makkatutu Bantaeng.

Kepala Kepolisian Resort Banyaeng, AKBP Wawan Sumantri saat dihubungi membenarkan hal itu. Sejauh ini pihaknya masih mendalami laporan tersebut.

“Iya, kita tangani. Laporan diterima hari Sabtu (sekira) jam 23.00 wita. Kita lidik dulu,” kata Wawan Sumantri.

Mengenai sanksi secara hukum jika saja terbukti melakukan malapraktek, eks Kapolres Sigi Sulawesi Tengah ini belum bisa menjelaskan lebih jauh. “Kita dalami dulu,” tulisnya lewat  via pesan singkat WhatsApp.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dugaan malapraktek tersebut memeriksakan kehamilan pertama kali tanggal 12 Mei 2020 karena terjadi pendarahan. Menurutnya oknum dokter berinisial IN, menyebut bahwa kandungan NU tak bisa diselamatkan hingga diputuskan untuk dilakukan kuretase atau prosedur pengambilan jaringan dalam rahim.

“Dia sendiri yang mengatakan janin tidak bisa lagi diselamatkan, hari berikutnya dia malah tidak mengenali saya sebagai pasiennya saking tidak percayanya wajahku difoto, loh kan aneh,” kata NU.

Setelah beberapa hari kemudian, tepatnya Kamis, 28 Mei. NU dan keluarganya kembali cek kesehatan di RSUD Bantaeng.

Namun saat itu ia ditangani dokter kandungan lain yang tengah piket. Saat itu pula NU mendapati informasi detail bahwa masih ada janin yang tersisa di rahim padahal sudah dilakukan kuret.

“Pas tanggal 28 itu saya diperiksa dokter lain dan saya kaget karena dokter itu bilang masih ada sisa janin di rahim,” kata NU.

Alhasil mengetahui kenyataan itu, NU dan suaminya lalu melapor ke Mapolres Bantaeng pada Sabtu malam, 30 Mei 2020.