Bantaeng, MELEKNEWS – Kasus dugaan Malpraktek yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anwar Makkatutu Bantaeng menuai kritikan dan komentar pedas dari berbagai kalangan.
Tidak ketinggalan komentar itu juga datang dari wakil Rakyat yang duduk sebagai anggota DPRD kabupaten Bantaeng.
Ketua Komisi C DPRD kabupaten Bantaeng, Muh. Asri mengatakan kalau dirinya sangat menyayangkan kejadian tersebut.
“Kalau ini benar terjadi maka saya sangat menyayangkan kejadian tersebut” ucapnya saat dihubungi lewat Via Telepon, Selasa (2/6/2020).
Dirinya menyampaikan kalau pihaknya akan segera mengundang pihak menajemen Rumah Sakit untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait masalah itu.
“Kalau bukan Kamis maka hari Jum’at yang pastinya Minggu ini kami akan panggil menajemen RSUD Anwar Makkatutu ke DPRD” tuturnya.
Dia menuturkan kalau pemanggilan itu dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait kerja-kerja dari ahli kandungan yang ada di Rumah Sakit Bantaeng.
“Ini sudah sangat merugikan pasien mereka harus memberikan klarifikasi bagaiman kerja-kerja ahli kandungan di RSUD itu” jelasnya.
Legislator PKB ini menyampaikan kalau kejadian itu benar maka dia akan meminta kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk segera mengevaluasi kerja-kerja dari dokter tersebut
“Kami akan meminta IDI untuk mengevaluasi dokter tersebut terkait cara kerjanya termasuk bagaina caranya dalam memberikan diagnosa kepada pasiennya” paparnya.
Sebelumnya Direktur RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, dr. Sultan menyampaikan kalau terkait dengan berita yang beredar maka pihak menajemen akan segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Kami segera melakukan investigasi dan verifikasi serta berkoordinasi dg pihak komite medik terkait dengan masalah tersebut” ungkapnya saat dihubungi lewat via WhatsApp, Senin (1/6)2020)
Diketahui seorang pasien, berinisial NU (36) asal kabupaten Jeneponto mengalami pendarahan dan melakukan pemeriksaan kepada seorang dokter kandungan diKabupaten Bantaeng yang berinisial IN.
Pasien asal Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto itu merasa dirugikan setelah melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit tersebut.
Karena merasa dirugikan korban bersama suaminya telah melaporkan hal ini kepada pihak Kepolisian setempat dengan nomor polisi LP/146/V/2020/SPKT tertanggal 30 Mei 2020 dengan perkara Malapraktik di RS Anwar Makkatutu Bantaeng.
Kejadian itu berawal saat korban dugaan malapraktek tersebut memeriksakan kehamilan pertama kali tanggal 12 Mei 2020 karena terjadi pendarahan. Menurutnya oknum dokter berinisial IN, menyebut bahwa kandungan NU tak bisa diselamatkan hingga diputuskan untuk dilakukan kuretase atau prosedur pengambilan jaringan dalam rahim.
“Dia sendiri yang mengatakan kalau janin saya tidak bisa lagi diselamatkan, hari berikutnya dia malah tidak mengenali saya sebagai pasiennya saking tidak percayanya wajahku difoto, loh kan aneh,” kata NU.
Setelah beberapa hari kemudian, tepatnya Kamis, 28 Mei. NU dan keluarganya kembali cek kesehatan di RSUD Bantaeng.
Namun saat itu ia ditangani dokter kandungan lain yang tengah piket. Saat itu pula NU mendapati informasi detail bahwa masih ada janin yang tersisa di rahim padahal sudah dilakukan kuret.
“Pas tanggal 28 itu saya diperiksa dokter lain dan saya kaget karena dokter itu bilang masih ada sisa janin di rahim,” kata NU.
Alhasil mengetahui kenyataan itu, NU dan suaminya lalu melapor ke Mapolres Bantaeng pada Sabtu malam, 30 Mei 2020. (SHKM)