Gowa, MELEKNEWS – Tiga orang telah menjadi korban penikaman yang diduga karena kasus Silarian diKabupaten Gowa Pada Kamis (28/5/2020( malam
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Gowa, AKP. M. Tambunan saat menggelar konferensi pers pada Jumat (29/05/2020) siang.
Menurut AKP Tambunan kalau kasus penikaman ini diduga berawal dari kasus Silarian (Kawin Lari) yang terjadi pada tanggal 5 Mei 2019 lalu.
Bermula saat sang suami SD bersama dengan anak dan kemenakannya berencana akan berkunjung ke rumah salah seorang keluarganya yang terletak di Desa Bontosunggu Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa dalam rangka suasana lebaran Idhul Fitri.
Dalam perjalanan SD melihat istrinya, MR yang diduga telah kawin lari dengan FT (42) beberapa waktu yang lalu sedang asik menjual semangka di sebuah kios miliknya.
Karena kaget didatangi oleh sang suami MR kemudian berlari kearah tersangka FT, namun sang suami tetap mengikutinya.
Namun Naas baginya, SD sebagai suami harus menerima pil pahit karena FT tak terima MR di ikuti, dia kemudian langsung menikam SD dengan sebilah badik
Tidak berhenti sampai disitu tersangka FT juga kemudian menikam WW yang kebetulan berada di samping korban.
Sementara MF Daeng Maro datang dan berusaha menolong korban penikaman namun dirinya pun tak lolos dari penikaman dia tersungkur jatuh dengan luka tikam
Setelahelancarkan aksinya tersangka FT kemudian melarikan diri bersama MR.
Melihat ayah dan ibunya putra korban AR kemudian datang dan menklong sang ayah yang sudah berlumuran darah.
“Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Bajeng untuk mendapatkan perawatan medis namun korban yang berinisial WW tak tertolong lagi dan meninggal dunia di Puskesmas tersebut” ucap Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan pada Jum’at (29/5/2020).
Untuk korban penikaman yang lain yakni SD dan MF Daeng Maro telah di rujuk ke Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa untuk mendapatkan perawatan medis.
Sejumlah barang bukti yang ada di TKP kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Bajeng untuk proses hukum lebih lanjut
Untuk tersangka yang saat masih dalam pencarian dan pengejaran nantinya akan diterapkan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka saat ini dalam pencarian dan pengajaran oleh tim anti bandit dan unit Reskrim Polsek Bajeng yang di back up tim Resmob Polda Sulsel” ungkapnya
Sementara itu Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola menyampaikan kalau dalam kasus pihak kepolisian tersebut akan melakukan tindakan yang tegas terhadap tersangka kejahatan
Dirinya juga meminta kepada tersangka pelaku untuk segera menyerahkan diri
Selain itu dirinya juga menghimbau kepada pihak keluarga korban untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Polres Gowa.
“Percayakan kepada kami penanganan kasus ini, dan saya minta kepada keluarga korban untuk tidak melakukan aksi balas dendam,” pungkasnya. (Agun)