Bantaeng, MELEKNEWS — Belakangan ini berkembang wacana “New Normal”. Kebiasaan akan didapati jauh berbeda dari sebelumnya, seperti salaman sebagai norma budaya kesopanan tak lagi berlaku nantinya, jalanan akan sepi karena aktivitas di luar rumah akan dibatasi, lalu jalinan bisnis atau bahkan rapat di perkantoran secara face to face atau tatap muka tak lagi ada lantaran teknologi komunikasi menjadi andalan untuk hal ini. Pertemuan secara fisik dianggap akan berbahaya. New Normal Life, gaya hidup yang menyusul pandemi corona yang tak kunjung usai. Mau tidak mau, suka tidak suka, masyarakat harus beradaptasi.
Di Kabupaten Bantaeng sendiri, New Normal belum digaungkan pemerintah. Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Bantaeng, Paratita Nareswari Putri Wijaya mengatakan bahwa pihaknya belum mengadakan pertemuan khusus dengan eksekutif ihwal skema “new normal” di daerah bertajuk Bumi Butta Toa ini. Kendati demikian, ia sadar akan era New Normal harus dipersiapkan sedini mungkin.
“Kita sama-sama sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi skema new normal life. Yang pertama menurut saya, new normal life itu adalah gaya hidup baru, menyusul pandemi corona yang tdk kunjung reda, sedangkan kita harus menata ulang setiap sentra pemerintahan,” kata Paratita saat dihubungi, Senin, 25 Mei 2020.
“Untuk di kabupaten Bantaeng sendiri secara khusus DPRD dalam hal ini Komisi A yang membidangi Pemerintahan belum ada pembicaraan khusus dan lebih mendalam terkait skema new normal ini dengan Pemerintah,” lanjut dia.
Paratita mengatakan bahwa Bantaeng tidak menutup kemungkinan akan ada penyusunan bentuk penerapan atau skema new normal. Penyusunan itu, kata dia, kemungkinan akan dibahas lebih mendalam melalui rapat komisi yang dibidanginya bersama eksekutif.
Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menggambarkan sedikit new normal yang bakal berlaku, seperti protokol kesehatan pada setiap aktivitas masyarakat harus menjadi kewajiban.
“Khususnya di tempat-tempat umum, rumah makan dan tempat ibadah sebagai bentuk upaya pencegahan virus corona, karena hingga saat ini juga kepres nomor 19 Tahun 2020 itu belum dicabut, maka artinya negara kita masih dalam kondisi darurat kesehatan,” sebutnya.
Lulusan Fakultas Hukum Unhas itu menyebut masyarakat harus beradaptasi dengan keadaan new normal. Kesadaran bersama dalam memutus penyebaran virus korona harus terpenuhi agar pandemi ini berakhir.
“Disamping itu kami sangat berharp apabila skema new normal life diterapkan, masyarakat bisa tetap bersatu menerapkan kesadaran dan punya kesamaan visi agar pandemi ini bisa benar-benar segera berakhir,” pungkasnya. (Agun)