Bantaeng, MELEKNEWS – Kasus pembunuhan tragis yang terjadi di dusun Katabung, desa Pattaneteang, kecamatan Tompobulu, kabupaten Bantaeng pada Sabtu (9/5/2020) lalu meninggalkan duka yang dalam bagi keluarga
Pasalnya gadis belia Ros (16) yang masih duduk di bangku sekolah ini tewas ditangan dua orang kakak kandungnya sendiri dan hal tersebut dilakukan diduga karena kasusu Siri’ atau harga diri.
Ibunda korban, Anis (50) pasca pembunuhan yang dialami oleh putrinya dan setelah pemeriksaan psikiater dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr Anwar Makkatutu Bantaeng, dr. Imam Subekti dinyatakan menglami Depresi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, yang menurutnya kalau ibunda korban kemungkinan mengalami depresi setelah menyadari bahwa anaknya telah meninggal dunia
“Hasil pemeriksaan psikiater menyebutkan kalau semua terpeeiksa dalam keadaan sehat kejiawaannya, tidak ditemukan gangguan kejiwaan berat kecuali ibunda korban, Anis didapati mengalami episode depresi yang dapat diperiksa lebih lanjut” ujarnya saat konfrensi pers yang dilaksanakan di Aula Endra Dharmalakeana 9o, pada Rabu, (14/5/2020)
Dikethui bahwa Sehari sebelumnya dilakukan tes psikiater terhadap keluarga korban di ruangan Aula Endra Dharmalaksana 99 Polres Bantaeng mulai pukul 13.00 Wita hingga pukul 15.30 Wita.
Setelah ditetapkan dua tersangka dari kasus ini yakni Rahman, 30 tahun dan Anto, 20 tahun, tujuh orang lainnya masih menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di salah satu ruangan di Polres Bantaeng.
“Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan serta agar penyidik lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan, ketujuh orang yang diamankan tidak dilakukan penahanan namun diamankan disalah satu ruangan di kantor Polres Bantaeng,” kata Wawan.
Sampai saat ini, Anis seringkali secara tiba-tiba menjerit bahkan menangis sendiri. Dengan adanya kasus tersebut Kapolres mengimbau agar kedepan masyarakat mengutamakan penyelesaian masalah dengan jalur hukum.
“Kepada masyarakat jangan main hakim sendiri, percayakan aparat untuk bertindak secara hukum,” katanya. (SHKM)