MelekNews – Polres Bantaeng akhirnya berhasil meringkus tersangka yang diduga telah melakukan penggelapan Handphone yang jumlahnya mencapai ratusan unit.
Tersangka berinisial IMI (22) adalah merupakan SPG handphone diamankan bersama seorang pria berinisial S (25) yang diduga adalah seorang penadah barang HP yang dibawa tersangka selama ini
Tersangka sendiri diduga telah menggelapkan HP sebanyak 220 unit dan ditangkap dikediamannya dikabupaten Jeneponto 17 April 2020 yang lalu.
Dari keterangan press release yang dilakukan oleh polres Bantaeng pada Kamis (7/5/2020) menceritakan kronologi penggelapan HP yang dilakukan oleh tersangka Ini.
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri mengatakan kalau tersangka yang kesehariannya adalah seorang SPG Mulai mengambil handphone disejumlah toko di kabupaten Bantaeng itu sejak tanggal 3 April 2020 lalu.
“Tersangka ini mulai mengambil Handphone yang masih baru dibeberapa toko di Bantaeng sejak tanggal 3 April 2020 kemudian dijualnya kepada S yang diduga adalah penadah” ucap AKBP Wawan Sumantri
Namun sayangnya uang hasil penjualan HP tersebut tak pernah sama sekali disetor oleh tersangka kepada pemiliknya.
Tersangka mengaku melakukan penggelapan ini karena terlilit utang sebesar Rp 9.700.000, dan ingin melunasinya
Dalam press release tersebut disebutkan sejumlah barang bukti yang telah diamankan.
Barang bukti tersebut adalah, HP Oppo A31 sepuluh unit, Oppo A9 empat unit, Oppo A1k tiga belas unit, Oppo A5s dua puluh tujuh unit, Samsung A50s satu unit, Vivo Y91c sepuluh unit, Realme 5i lima unit, Realme C2 tujuh unit, Vivo y12 lima puluh unit, Vivo Y91c satu unit, Vivo Y12 dua puluh sembilan unit, Vivo Y91c dua puluh unit, Oppo A5s delapan unit, Oppo A53GB empat unit, Realme C3 5 lima unit, Realme 5i lima unit, Realme 6 dua unit, Oppo A31 empat unit, Vivo Y12 3 tiga unit, Oppo A5s sembilan unit, Oppo A5/3GB tiga unit, yang dimana totalnya mencapai 220 unit.
Selain HP Polres Bantaeng juga mengamankan sejumlah buku tabungan, ATM serta ID Card Promotor Oppo dan
Bukti berupa nota pengambilan barang dari toko korban, Resi pengiriman Via JNT.