BLT di Bantaeng Akan Segera Disalurkan, Begini Mekanisme Penyalurannya

Sabtu, 2 Mei 2020 | 11:30 WITA

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

MelekNews,  Bantaeng – Kementrian desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, telah menetapkan  Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat desa yang terdampak Covid-19.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan disalurkan dengan menggunakan Dana Desa (DD) selama tiga bulan yang nominalnya RP 600 ribu Perbulannya  

Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMD PP PA) kabupaten Bantaeng, Chaeruddin Arsyad B,  menyampaikan kalau  BLT tersebut saat ini masih dalam proses pendataan.

Pendataan ini dilakukan menurut Chaeruddin untuk mencegah terjadinya   data nama yang ganda

“Untuk menghindari data yang sama, dilakukan pendataan oleh Pemerintah Desa, yang nantinya akan disamakan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial” ucapnya Senin (27/5/2020)

Dengan dilakukannya kembali pendataan ini maka diharapkan semua masyarakat yang berhak untuk mendapatkan bantuan bisa terdata semua

Menurutnya peran Kepala Dusun, RT, RW dalam pendataan sangat diperlukan karena merekalah yang mengetahui situasi dilapangan

“Kita berharap bahwa mulai dari RT RW kepala dusun, melihat betul, kerena mereka yang paling tau, kalau mereka bohong, salah lagi itu data,” ujarnya.

Kemudian, mengenai anggaran sebenarnya sudah siap untuk di salurkan.

Namun, Pemerintah Kabupaten Bantaeng, tidak mau ceroboh dalam melakukan penyaluran, harus menunggu kepastian data dari Pemerintah Desa.

“Anggaran kementerian itu sebenarnya sudah siap, cuman Pemda tidak mau ceroboh dalam penyaluran, kita berupaya semua yang berhak mendapat bantuan,” tuturnya.

Dia menjelaskan besaran anggaran Dana Desa  (DD) yang akan disalurkan di Program BLT ini  tergantung dari jumlah Dana Desa (DD) yang diterima

Desa yang mendapatkan anggaran di bawah Rp 800 juta maka total anggaran yang berhak disalurkan untuk BLT sebanyak    25 persen.

Untuk yang Dana Desanya di atas Rp 800 juta sampai 1,2 Miliar maka maksimal yang bisa digunakan untuk program BLT  sebesar 30 persen.

Sedangkan yang DDnya  diatas 1,2 Miliar maka maksimal yang bisa disalurkan sebesar 35 persen. (Agun)