
MelekNews, Makassar – Masa sosialisasi dan percobaan PSBB akan berlangsung 7 hari ke depan dan Setelah 24 April 2020 nanti PSBB sudah masuk ke fase penindakan dan jerat pidana.
Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, dirinya menyampaikan kalau siapapun yang melanggar PABB ini langsung akan dijerat pidana penjara.
“Jadi hari ini sampai 23 April adalah masa sosialisasi dan percobaan. Di masa ini masih ada teguran bagi pelanggar,” terang Iqbal, Jumat (17/4/2020).
Namun setelah 24 April, fase teguran telah berakhir. Aparat akan langsung bertindak terhadap para pelanggar aturan main.
“Ada ancaman pidana jika aturan main selama PSBB dilanggar. Kami harap seluruh aturan dijalankan sebagai langkah proteksi diri dari penyebaran Covid-19,” katanya.
Iqbal menjelaskan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai yang berlaku dalam Perarturan Kementerian Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB). Dimana sanksi pidana maksimal 1 tahun atau denda 100 Juta.
“Sanksi tegas,sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku, Undang-Undang Karantina, Undang-Undang transportasi, Undang-Undang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang kepolisian,” kata Iqbal Suhaeb, Jumat (17/4)
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Makassar tengah menggodok Peraturan Wali Kota (Perwali) PSBB. Perwali diharapkan rampung dalam 1-2 hari ini.
“Nanti ditindaklanjuti dengan keputusan Wali Kota, juknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP),” ungkapnya.
Menurut Iqbal, PSBB adalah penegakan hukum. Sehingga harus ada kejelasan aturan yang bisa disosialisasikan sebelum diterapkan.
Pihaknya tidak ingin pelaksanaan PSBB berjalan tidak maksimal.
“Artinya jangan sampai ada wilayah yang menjalankan dan ada yang tidak,” katanya.