Bukti Sinergitas TNI Polri di Bantaeng Bersama Bekuk Pengedar Narkoba

Kamis, 23 April 2020 | 2:56 WITA

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

MelekNews, Bantaeng – Sinergitas TNI dan Polri dikabupaten Bantaeng tak perlu dipertanyakan lagi, hal ini dapat dilihat dengan dilakukannya
Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu saat sedang melintas di posko
covid perbatasan desa layoa, kecamatan Gantarang keke, kabupaten Bantaeng dengan Kabupaten bulukumba.

Tersangka Hamsah alias Ampa (32) ditangkap berdasarkan informasi dari warga sekitar yang selama ini sudah merasa terganggu karena peradaran narkoba di kampungnya.


Tersangka yang beralamat di dusun saukang desa Bajiminasa kesehariannya bekerja sebagai petani diringkus setelah polisi melakukan penjejakan keberadaan dan
dilakukan pengembangan.

Setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melewati posko covid-19, Kapolsek Pa”jukukang, AKP Saharuddin kemudian menuju kelikaai untuk melakukan pengamatan.


Bersama anggota TNI Kapolsek Pa’jukukang kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti berupa narkoba jenis Shabu seberat 0,46 gram dan uang tunai sebanyak RP 12 juta.

Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri mengatakan sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh petugas Covid 19 yang ada di perbatasan layoa


“Dengan sinergitas TNI dan Polri maka kita akan bisa mencegah peredaran nerkoba yang selama ini meresahkan warga Bantaeng” ucapnya.Rabu (22/5/2020)

Diketahui bahwa tersangka adalah jaringan peredaran narkoba yang selama ini sudah sangat meresahkan warga sekitar.

Karena perbuatannya tersangka akan diterapkan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidanan denda paling sedikit RP 1 milyar 
dan paling banyak RP 10 milyar.