MelekNews, Bantaeng – Sejumlah Aktivis Mahasiswa Bantaeng melakukan Herring atau dialog dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng pada Senin, (6/4/2020) pagi.
Dialog yang dilaksanakan didepan kantor Kejari Bantaeng ini terkait peanganan kasus Bantuan sosial (Bansos) Bantuan usaha Bersama (Kube) dari kementrian sosial (Kemensos) berupa Budi daya Kambing.
Dialog ini dipenuhi dengan adu argumen antara Kajari Bantaeng, Johan Iswahyudi dengan salah seorang aktivis Bantaeng yang bernama Yuda Jaya.
Yuda Jaya menuntut kejelasan akan penyelesaian kasus Bansos
Kambing dari Kementerian sosial (Kemensos) Republik indonesia tahun anggaran 2018 di desa Borong Loe, kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng
Dirinya memgatakan kalau selama ini Kejari Bantaeng dianggap telah gagal dalam menangani kasus Korupsi yang bergulir diKabupaten Bantaeng.
“Kami bisa mengatakan kalau Kajari Bantaeng telah gagal dalam menangani kasus Korupsi di kabupaten Bantaeng ini” ucapnya
Dirinya juga meminta kejelasan kepada Kajari Bantaeng alasan sehingga kasus yang diduga korupsi ini sampai saat ini belum ada kejelasan.
“Jangan karena adanya isu wabah Corona sehingga itu dijadikan alasan untuk tidak melanjutkan atau menangani kasus Korupsi di Bantaeng” tuturnya
Dirinya mengatakan tidak puasa dengan apa yang telah disampaikan oleh Kejari Bantaeng.
“kami tidak puas dengan jawaban pak kajari bantaeng dan kami dari aktivis mahasiswa bantaeng akan demo di depan kejari bantaeng dalam waktu dekat” terangnya
Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Bantaeng, Budi Setyawan menyampaikan kalau para aktivis Mahasiswa ini datang dengan Maksut untuk mempertanyakan perkembangan perkara kasus bantuan sosial (Bansos) kelompok Usaha bersama produktif pembudidayaan ternak kambing tahun 2018.
Menurut, Budi Setyawan kalau dalam bansos ini pihak Badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi selatan.telah menemukan akan adanya kerugian negara sebesar 150 juta lebih.
“Pihak BPKP Sulsel telah kelapangan dan menemukan adanya kerugian negara dalam bansos ini sebesar RP 150 juta lebih” ungkapnya.
Dalam kasus ini menurut Budi pihak Kejari telah diminta oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk segera melakukan ekspose.
Namun sayangnya ekspose yang telah terjadwal dan akan dilaksanakan di Kajati terpaksa batal gegara Kajati Sulsel saat itu lagi sakit.
“Kami diperintahkan kajati untuk segera melakukan ekspose naman hal tersebut dibatalkan gegara Kajati saat itu lagi sakit” imbuhnya
Belum lagi dijadwalkan ulang untuk dilakukan ekspose terkait kasus ini tiba-tiba saja sudah merebak wabah virus Corona.
Kami diminta tuk lekukan ekspose di kehati namun kemudian batal karena saat itu kajati lagi sakit, belum sempat dijadwalkan ulang wabah virus Corona sudah merebak” jelasnya.
Untuk kasus ini kami tinggal menunggu perintah dari Kajati untuk melakukan tahapan selanjutnya.
Menurutnya saat ini semua kegiatan dikurangi termasuk dalam penanganan kasus apalagi dengan adanya imbauan di Rumahkan karena wabah Covid-19.
” Kita dibatasi dalam berbagai hal karena adanya virus Corona ini, dalam persidangan saja kami lakukan lewat Via tele Conference (via Online)” jelasnya
Dirinya juga menyampaikan kalau pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Paran tersangka dan saksi termasuk eks kepala desa Borong Loe, HA.
“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak yang terkait kasus bansos ini termasuk mantan kepala desa Borong Loe” paparnya.
Selain itu kata Budi mantan kepala desa Borong Loe sudah menyampaikan kalau memang ada kerugian yang ditinbulkan dalam kasus bansos ini maka dirinya siap untuk mengganti dan melakukan pengembalian. (SHKM)