MelekNews, Bantaeng – Tim Resmob Polres Bantaeng berhasil membekuk tersangka yang diduga adalah pelaku penganiayaan, di Cabodo, jalan Pahlawan, kelurahan Bonto Sunggu, kecamatan Bissappu, kabupaten Bantaeng pada Senin (16/3/2020).
Tersangka Akbar Aswar Anas Bin Abdul Karim (22) ditangkap atas dasar laporan polisi dengan nokor LP – B / 175 / VII / 2019 / Sul – Sel / Res. Bantaeng, mengenai kekerasan yg dilakukan secara bersama-sama.
Tersangka yang beralamat di kampung Kaili, kelurahan Bonto Lebang, kecamatan Bissappu ini melakukan penganiayaan bersama temannya terhadap korban yang bernama Vikrandi (22) yang beralamat di kampung Panaikang, kelurahan Bonto Mabai, kecamatan Bissappu pada
Sabtu, tanggal 06 Juli 2019 lalu.
Akibat dari penganiayaan yang dilakukan secara keroyokan ini korban , Vikrandi sempat pingsan dan mengalami luka bengkak pada pipi kanan di bawah telinganya dan luka lecet pada lutut sebelah kirinya serta nyeri pada tangan kirinya.
Menurut Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri kalau tersangka ini sempat kabur ke Sulawesi Tenggara setelah melakukan pengeroyokan.
Dirinya ditangkap pada saat sedang berada di rumah temannya di Kampung Cabodo.
“Pelaku penganiayaan ini ditangkap pada saat dirinya sedang berada di rumah warga yang ada di kampung Cabodo” ucapnya selasa (17/3/2020).
Pada saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya, dan itu semua dia lakukan karena adanya dendam pribadi dengan korban.
Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka diancam Kurungan penjara 5 tahun 6 bulan sesuai dengan pasal 170 ayat 1 KUHPidana, subsider 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 Tahun 2 bulan.
Untuk tersangka pengeroyokan lainnya saat ini masih dalam pengejaran Tim Resmob Polres Bantaeng. (SHKM)