Pelarian Recedivis di Bantaeng Terhenti Saat Peluru Bersarang Diperutnya

Kamis, 12 Maret 2020 | 0:31 WITA

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

MelekNews, Bantaeng – Tim Resmob Polres Bantaeng akhirnya berhasil membekuk Tersangka pelaku penggelapan dan pengancaman pada Selasa (10/4/2020) .

Tersangka yang diduga adalah pelaku penggelapan Handphone dan pengancaman inli dibekuk saat dirinya sedang asik berkendara motor berboncengan dengan temannya.

Tersangka sempat di cegat oleh tim Resmob Polres Bantaeng namun mencoba melarikan diri dengan dengan menabrakkan motornya ke anggota kepolisian yang sedang mencegatnya.

Namun naas baginya salah seorang anggota polisi sempat menarik bajunya hingga membuat motor yang dikendarainya oleh dan jatuh menabrak pohon.

Tak berhenti sampai disitu saja tersangka Rahmat Hidayat (22) masih tetap berusaha untuk lolos dengan berlari berusaha kabur dari polisi.

Polisi pun berusaha mengejar tembakan peringatan diudarapun dilepaskan namun itu tetap tak menghentikan langkahnya.

Dengan sangat terpaksa petugas kepolisian membidik kaki tersangka untuk menghentikan pelarian, namun sayangnya bidikan melesat dan peluru bersarang di perut tersangka

Karena terluka akibat timah panas tersangka akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anwar Makkatutu untuk segera mendapatkan perawatan medis

Tersangka ditangkap berdasarkan dua laporan polisi yang berbeda yakni, laporan Polisi Nomor : LP.B / 09 / I/ 2020 / Sulsel.Res. Bantaeng, Tanggal 18 Januari 2020 Tentang Tindak Pidana Pengancaman dan Laporan Polisi Nomor : LP.B / 41 / II / 2020 / Sulsel.Res. Bantaeng Tanggal 28 Februari 2020. Tentang Tindak Pidana Penggelapan

Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri mengatakan perihal apa yang dialami oleh tersangka saat ini pihak kepolisian akan menanggung segala biaya pengobatan tersangka hingga sembuh.

“Kami akan menanggung beban biaya yang akan dibebankan tersangka selama menjalani proses pengobatan” ucapnya.

Lanjutnya lagi, termasuk biaya operasi yang akan segera dilakukan kepada tersangka.

Menurut Wawan, soal penembakan yang dilakukan terhadap tersangka pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan.

Diketahui bahwa tersangka Rahmad hidayat Alias Ahmad merupakan recedivis dalam kasus pencurian dengan cara pemberatan atau jambret dan di vonis 1 tahun 5 bulan di rutan Bulukumba tahun 2019 lalu