MelekNews.Id, Bantaeng – Seorang remaja di Bantaeng harus berurusan dengan polisi lantaran telah melakukan pelecehan seksual kepada pujaan hatinya
Pemuda yang berinisial AM (18) terpaksa harus diamankan dan ditahan karena perbuatan cabulnya kepada gadis berinisial NS (16).
Karena cinta AM selama ini hanya bertepuk sebelah tangan, akhirnya diapun nekat mendatangi rumah NS ditengah malam berniat untuk melakukan pemerkosaan.
Sang Pujaan hati yang beralamat di dusun Jannaiya, desa Lumpangan, kecamatan Pa’jukukang, kabupaten Bantaeng pada saat didatangi dirinya dalam keadaan tidur pulas.
Beruntung NS yang tertidur pulas tersebut terbangun setelah merasakan belaian tangan pelaku dari kaki hendak naik ke selangkangan.
Karena kaget NS sontak menendang tersangka AM yang didapatinya sedang jongkok di dekat ranjang. dengan hanya menggunakan sarung
Akibat mangsanya terbangun tersangka pun kemudian mencoba kabur dengan menggunakan pintu belakang.
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri mengatakan kalau kejadian pencabulan itu terjadi pada Selasa 3 Maret 2020, dini hari, sekira pukul 00.30 di rumah NS.
“Kejadiannya dini hari tersangka masuk lewat pintu belakang. Korban yang sedang tertidur pulas di kamarnya, terbangun dan melihat tersangka yang sudah berada di samping tempat tidur dengan posisi jongkok,” tuturnya.
Tersangka sempat dikejar oleh warga sekitar untuk dihakimi. Beruntung Unit Resmob Polres Bantaeng cepat datang dan mengamankan tersangka kemudian dibawa ke Polsek Pa’jukukang setelah nyaris menjadi bulan-bulanan warga.
Guna dilakukannya proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut maka tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bantaeng
Menurut Wawan Sumantri kalau motif kejadian sehingga tersangka nekat melakukan tindakan cabulnya tersebut karena didasari sangat mencintai korban selain itu juga karena keseringan nonton film porno.
“Pelaku sendiri mengaku sudah tiga kali melakukan hal serupa ditempat berbeda, namun sempat kabur, baru saat melakukan tindakan cabul yang ketiga ini dapat ketahuan oleh warga,” urai Wawan.
Akibat aksi pelecehan seksual itu, tersangka AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Tersangka akan dijerat pasal 82 ayat (1) Perpu 1/2016 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Selain itu, Kapolres Bantaeng, Wawan Sumantri juga berterima kasih terhadap warga Desa Lumpangan karena tidak main hakim sendiri.
Dia juga berpesan agar lebih waspada dan ikut serta menciptakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat atau harkamtibmas.
“Termasuk memastikan keaman rumah sebelum tidur agar kejadian serupa tidak terulang. Karena tindakan kejahatan terjadi apabila ada niat dan kesempatan,” pungkasnya. (SHKM)