MelekNews.Id, Bantaeng – Polres Bantaeng membebaakan Sembilang orang tersangka yang telah dinyatakan positif menggunakan obat terlarang Narkoba.
Hal tersebut diketahui setelah Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri melakukan press Release terkait dengan kasus penggerebekan dan penangkapan 9 orang dibeberapa tempat hiburan malam pada Minggu (16/2/2020) lalu.
Kesembilan orang tersebut adalah 6 orang yang dinyatakan positif Mengkonsumsi Narkoba jenis Shabu dan 3 orang lainnya posiitif pengguna Narkoba daftar G namun setelah digeledah kesembilang tersangka tersebut tidak ditemukan barang bukti.
Menurut Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri kalau kesembilang tersangka tersebut kemudian diamankan di Mapolres Bantaeng untuk dilakukan pendalaman dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut.
“Mereka kemudian kami bawa keMapilres untuk segera dilakukan pendalaman terkait asal mereka mendapatkan Narkoba tersebut” ucapnya melalui Press Release pada Sabtu (22/2/2020)
Selanjutnya menurut Kapolres 3 orang pengguna obat daftar G telah dipulangkan pada senin (17/2/2020) yang dimana sebelumnya mereka membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
“3 orang sudah kami pulangkan Senin kemarin dan yang enam orang pengguna Narkoba kami lepaskan pada Rabu 19 Februari 2020” tuturnya
Menurutnya kesembulang orang tersebut dilepaskan karena kasusnya tidak dapat dilanjutkan ketahap penyidikan dengan alasana tidak adanya barang bukti yang ditemukan. Selain itu para pengguna Narkoba ini membuat pernyataan dan bersedia melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu
Diketahui Polres Bantaeng bersama Satpol PP, dan Dinas kesehatan Kabupaten Bantaeng telah melakukan penggerebekan ke sejumlah tempat hiburan malam di pada Minggu (16/2/2020) lalu
Pada penggerebekan tersebut juga dilakukan tes Urine terhadap para pengunjung dan hasilnya 9 orang dinyatakan positif menggunakan Narkoba.
Selain menangkap 9 orang pengguna Narkoba juga diamankan ratusan botol minuman keras