BANTAENG, MELEKNEWS — Tim Resmob Polres Bantaeng akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor pada Senin (7/3/2022)
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan. Dia menuturkan kalau kasus pencurian motor tersebut terjadi pada Jum’at (21/1/2021) lalu di depan toko prima jaya, jalan Mongisidi, Kelurahan Bonto sunggu, Kecamatan bissapu Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kasat menyebutkan kalau pada saat itu korban yang bernama, Rizka Damayanti memarkir kendaraaannya kemudian masuk ke pasar untuk berbelanja, namun kunci motornya lupa dicabut.
Melihat keadaan tersebut, tersangka yang berinisial, A (35) langsung mengambilnya dan membawa kabur motor milik korban.
“Setelah mencuri motor, tersangka kemudian menjualnya di Kabupaten Bulukumba dengan ditemani, AC warga Bulukumba yang saat ini masih dalam pengejaran” jelas Kasat.
Kasat Melanjutkan, berdasarkan laporan Polisi Korban tim Resmob kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berdasarkan rekaman gambar cctv teridentifikasi tersangka A.
“Tersangka sempat kabur ke Kalimantan selama beberapa waktu lamanya dan pada saat dia kali akhirnya dapat diringkus oleh tim Resmob” ucapnya.
Tersangka sendiri diringkus di Kabupaten Jeneponto dibantu oleh Tim Resmob Polres Jeneponto pada tanggal 7 Maret 2022 dan dari hasil Interogasi tersangka mengakui semua perbuatannya.
Menurut Kasat atas perbuatannya tersangka telah melanggar pasal 363 KUHP Yaitu Pencurian dengan ancaman hukuman 6 penjara.


