HMI Cabang Persiapan Bantaeng Mengecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Yang Terjadi Di PT Huadi Nickel Alloy



BANTAENG, MELEKNEWS — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Bantaeng mengecam Kasus dugaan Pelecehan seksual yang terjadi di PT Huadi Nickel Alloy

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HmI Cabang Persiapan Bantaeng, Hendri menurutnya kalau Direktur PT Huady Bantaeng harus melakukan tindakan yang tegas terkait kejadian tersebut.

Apalagi menurut Dia kalau Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziah telah Mengkampanyekan Perlindungan Kepada Tenaga Kerja Perempuan pada Agustus 2021 lalu.

Hendri Menjelaskan kalau dengan Menganalisis Terkait pandangan Sosial dan Hukum maka Pelecehan seksual termasuk ke dalam kejahatan terhadap kesusilaan yang diatur dalam Pasal 294 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).Padahal dalam Pasal 86 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) diatur bahwa pekerja berhak atas perlindungan atas moral dan kesusilaan”

Hal tersebut Sesuai ketentuan Pasal 294 ayat (2) KUHP yang menyebutkan pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya diancam dengan pidana penjara selama 7 tahun”

Dia meminta kepada Kapolres Bantaeng untuk serius dan tidak main-main dalam menangani kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan menyampaikan kalau kalau laporan Polisi terkait dengan kasus tersebut sudah dia terima.

Menurutnya kasus dugaan Pelecehan seksual tersebut saat ini sudah dalam proses pemeriksaan para saksi.

“Laporannya sudah kami terima dan saat ini dalam proses pemeriksaan saksi” ucapnya Rabu (19/1/2022).

Sementara itu pihak Humas PT Huadi belum memberikan komentar terkait kasus tersebut saat dihubungi lewat via WhatsApp