BANTAENG, MN.ID – Setelah lebih dari dua tahun dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa, Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, akhirnya dipastikan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW).
Tahapan pelaksanaan kini telah berjalan dan proses penjaringan bakal calon mulai dilakukan. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Bantaeng, Amir Ahmad, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2026).
Amir menjelaskan, kekosongan jabatan kepala desa terjadi setelah kepala desa terpilih meninggal dunia pada 2024. Sejak saat itu, roda pemerintahan Desa Pattallassang dijalankan oleh seorang Penjabat Kepala Desa hingga proses PAW dapat dilaksanakan.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkades PAW telah dijadwalkan berlangsung pada 2 September 2026 sesuai tahapan yang telah disusun oleh pemerintah daerah.
Saat ini, proses pendaftaran bakal calon kepala desa masih berlangsung. Tahapan tersebut dibuka sejak 6 Juli 2026 dan dijadwalkan berakhir pada 17 Juli 2026.
Amir mengungkapkan, hingga pertengahan masa pendaftaran sudah terdapat tujuh orang yang datang ke Dinas PMD dan PPA untuk mengurus Surat Keterangan yang menyatakan belum pernah menjabat sebagai kepala desa selama tiga periode. Surat tersebut menjadi salah satu persyaratan administrasi bagi bakal calon.
Selain itu, ia menegaskan bahwa persyaratan pendidikan bagi calon kepala desa dalam Pilkades PAW minimal memiliki ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan Pilkades PAW, panitia dibentuk dalam dua tingkatan, yakni panitia lokal di tingkat desa dan panitia kabupaten yang bertugas mengawal seluruh tahapan agar berjalan sesuai aturan.
Panitia lokal terdiri atas perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, serta unsur masyarakat yang dilibatkan untuk mendukung penyelenggaraan seluruh proses di tingkat desa.
Sementara itu, panitia kabupaten melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai penasihat, Sekretaris Daerah sebagai pengarah, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai penanggung jawab. Kepala Dinas PMD dan PPA bertindak sebagai ketua panitia, sedangkan Kepala Bagian Hukum menjabat sekretaris.
Amir menjelaskan, mekanisme Pilkades PAW mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yakni melalui musyawarah desa yang dipimpin langsung oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan mengedepankan tercapainya mufakat.
Namun apabila musyawarah desa tidak menghasilkan kesepakatan, maka pemilihan kepala desa akan dilanjutkan melalui mekanisme pemungutan suara.
Pemilih dalam tahapan ini bukan seluruh warga desa, melainkan sekitar 100 orang perwakilan dari setiap dusun dan berbagai unsur masyarakat yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.
Selain memastikan pelaksanaan Pilkades PAW di Desa Pattallassang, Amir juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah menyiapkan agenda pemilihan kepala desa secara serentak pada 2027 mendatang. Sebanyak 12 desa dijadwalkan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut sesuai masa akhir jabatan masing-masing kepala desa.






