Terkait Rumah Warga Terbakar di Rumbia, PLN dan Korban Bersilang Pendapat Soal Ganti Rugi



Aksi demonstrasi depan kantor PLN Bantaeng

BANTAENG, MN.ID— Kasus kebakaran rumah yang diduga dipicu percikan api dari trafo listrik milik PLN memicu ketegangan antara warga dan pihak perusahaan. Insiden ini kini bergulir menjadi tuntutan aksi demonstrasi menuntut ganti rugi yang belum menemukan titik temu.

Sejumlah warga mendatangi
Kantor PT PLN (Persero) UP3 Bulukumba
ULP Bantaeng untuk meminta pertanggungjawaban atas kebakaran yang menghanguskan rumah mereka.
Mereka menilai peristiwa itu berawal dari trafo yang berada sangat dekat dengan bangunan rumah. Senin 27 april 2026

Jarak trafo yang hanya sekitar satu meter dari rumah dinilai sangat berisiko dan membahayakan keselamatan warga.
Karena itu, warga menuntut PLN segera memberikan ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.

Massa aksi juga meminta keadilan dan kepastian hukum atas peristiwa tersebut.
Aksi unjuk rasa pun direncanakan akan terus berlanjut.

Massa aksi menyatakan akan menggelar demonstrasi hingga tiga kali dalam sepekan di depan kantor PLN sampai tuntutan mereka mendapat kejelasan.

Menanggapi hal itu, pihak PLN memberikan klarifikasi. Mereka menyatakan telah melakukan pengecekan langsung di lokasi pascakebakaran

Ayub Nur Hardiawan selaku Team Leader K3L menjelaskan bahwa mekanisme ganti rugi tidak bisa dilakukan secara sepihak. Menurutnya, proses tersebut harus melalui jalur hukum dan keputusan pengadilan.

Ia menegaskan, jika nantinya pengadilan memutuskan bahwa PLN bertanggung jawab dan wajib memberikan ganti rugi, maka pihaknya siap menjalankan putusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

PLN juga menyebut telah mengambil langkah teknis dengan mengganti trafo yang ada serta memindahkan posisinya ke lokasi yang dinilai lebih aman.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penanganan awal pascakejadian.
Namun demikian, pihak PLN menegaskan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kebakaran tersebut tidak berasal dari trafo.

Pernyataan ini bertolak belakang dengan keyakinan warga yang tetap menganggap sumber api berasal dari instalasi listrik tersebut.

Sementara itu, Ince Ardyansyah dari tim konstruksi menyampaikan bahwa pihaknya akan meneruskan aspirasi warga ke manajemen PLN. Ia membuka kemungkinan adanya bantuan, namun tetap menunggu keputusan resmi dari pihak perusahaan terkait langkah lanjutan.

Diketahui kalau kebakaran tersebut terjadi di Bontorannu, Desa Lebang Manai, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto pada Jum”at 3 Mei 2024 silam.

Dalam kebakaran tersebut menghanguskan satu unit rumah warga milik Sama daeng Situju (37) yang menyebabkan mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.