Daerah  

Desa Diminta Lebih Cermat, Bawaslu Bantaeng Dorong Pemutakhiran Data Berkelanjutan



BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Bawaslu Bantaeng menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di ruang rapat kantor Bawaslu. Dalam forum itu, jajaran Bawaslu memaparkan hasil uji petik dan pengawasan coktas yang mereka lakukan selama beberapa bulan terakhir di berbagai desa dan kelurahan. Hasilnya jauh dari memuaskan.

Sejak awal rapat, Bawaslu langsung menegaskan perlunya koordinasi yang lebih intensif dengan PMD, Dukcapil, Dandim 1410, Polres Bantaeng, hingga KPU. Apalagi kini tidak ada lagi jajaran adhoc yang selama ini bertugas di tingkat bawah. Kekosongan struktur ini membuat hubungan antar instansi menjadi penentu utama ketepatan data.

Kordiv HP2H Bawaslu Bantaeng, Nurwahni, menyampaikan peringatan keras bahwa PMD harus melibatkan KPU dan Bawaslu dalam setiap aktivitasnya. Ia menegaskan bahwa penyampaian isu-isu krusial terkait pemutakhiran data dan penguatan nilai demokrasi harus sampai kepada seluruh kepala desa tanpa terkecuali.

Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Sebelumnya, dalam rakor bersama Kadis PMD, disepakati bahwa setiap kegiatan PMD wajib menghadirkan KPU dan Bawaslu. Namun di lapangan, komitmen ini belum sepenuhnya berjalan. Koordinasi dinilai masih setengah hati dan belum menjawab persoalan data yang berantakan.

Lebih jauh, hasil kunjungan Bawaslu ke sejumlah desa dan kelurahan mengungkap persoalan yang mengkhawatirkan. Banyak pemerintah desa ternyata tidak memiliki data penduduk meninggal maupun pindah. Padahal data tersebut merupakan fondasi berbagai layanan administrasi dan kebijakan sosial.

Temuan lebih mengejutkan muncul dari desa-desa yang disisir Bawaslu. Ternyata sepanjang tahun 2025, hampir tidak ada catatan rinci terkait warga meninggal atau pindah. Yang tersedia hanya angka global: berapa yang datang, pindah, atau meninggal tanpa identitas, tanpa NIK, tanpa alamat. Kondisi ini ditemukan di berbagai kecamatan dan menjadi alarm keras bagi Bawaslu.

Bawaslu menilai situasi ini bukan sekadar kelalaian, melainkan kelemahan serius dalam tata kelola administrasi desa. Tanpa data yang lengkap dan valid, pelayanan publik hanya akan berjalan dalam gelap. Lebih fatal lagi, data pemilih untuk kepentingan pemilu berpotensi kacau.

Karena itu, Bawaslu kembali mengulang pesan yang sudah disampaikan dalam koordinasi bersama Kadis PMD dan Kadis Dukcapil: pemutakhiran data bukan hanya kepentingan KPU atau Bawaslu. Ini adalah kepentingan pemerintah itu sendiri, mulai dari desa hingga tingkat kabupaten.

Nurwahni menegaskan secara terbuka, kalau Data ini bukan hanya dibutuhkan oleh KPU maupun Bawaslu, tetapi pemerintah terutama pemerintah desa yang paling membutuhkan. Jangan sampai warga yang sudah meninggal masih menerima bantuan, atau warga yang pindah keluar masih tercatat sebagai penerima bantuan.

Pernyataan ini sekaligus menyentil praktik administrasi desa yang masih longgar dan tidak disiplin dalam mencatat dinamika penduduk. Bawaslu menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat berdampak langsung pada ketepatan program bantuan dan kualitas demokrasi.

Sebagai penutup, Bawaslu Bantaeng menegaskan bahwa pembaruan data penduduk harus dilakukan secara berkala, bukan hanya menjelang akhir tahun atau ketika ada permintaan. Desa dan kelurahan diminta untuk membangun sistem pencatatan yang aktif dan berkelanjutan agar data penduduk kematian, perpindahan, hingga kedatangan tercatat akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan nada tegas, Bawaslu mengingatkan bahwa data yang amburadul adalah akar dari kekacauan layanan publik dan pemilu. Desa diminta berhenti bekerja setengah-setengah dan mulai membangun tata kelola data yang benar.