BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng bersama Tim Terpadu mempercepat sertifikasi tanah wakaf di daerah. Program ini mendapat apresiasi dari HMI Bantaeng yang menilai langkah tersebut menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat kesejahteraan umat.
Dalam acara penyerahan sertifikat di Aula Kejari Bantaeng, sejumlah tanah wakaf resmi disertifikasi dan diserahkan kepada nazhir. Pemkab Bantaeng juga menyerahkan tanah hibah untuk memperkuat infrastruktur hukum di daerah.
Program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bantaeng menilai langkah ini menjadi terobosan penting untuk tata kelola aset wakaf yang lebih tertib dan akuntabel.
Ketua Umum HMI Cabang Bantaeng, Imam Aslam, menyebut kolaborasi yang terbangun antara Kejaksaan, Pemda, Kemenag, dan ATR/BPN merupakan contoh sinergi terbaik antar-lembaga.
“Kegiatan ini bukan sekadar administrasi, tapi bentuk nyata perhatian terhadap peningkatan kualitas kehidupan beragama dan sosial. Kejaksaan Negeri Bantaeng sudah menunjukkan peran yang sangat strategis dan progresif dalam program ini,” kata Imam, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, dengan adanya sertifikat resmi, tanah wakaf akan lebih mudah dikelola, diawasi, dan dimanfaatkan. Aset tersebut bisa digunakan untuk mendukung kegiatan keagamaan, sosial, pendidikan, hingga pelayanan masyarakat.
Acara penyerahan sertifikat tanah hibah dan wakaf digelar di Aula Kejaksaan Negeri Bantaeng. Momentum ini menjadi bagian dari Program Tim Terpadu Percepatan Persertifikatan Tanah Wakaf Tahun 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, memimpin langsung penyerahan sertifikat didampingi Kepala Seksi Perdata dan TUN, Puji Astuty, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Dalam kesempatan tersebut, sertifikat tanah wakaf dari para wakif resmi diserahkan kepada nazhir. Di antaranya, tanah seluas 449 m² milik Dra. Sitti Nuraeti yang diwakafkan untuk Masjid Nurussa’adah di Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng.
Selain itu, wakif Rosida juga menyerahkan tanah seluas 80 m² untuk Perkumpulan Nahdlatul Ulama di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng.
Tak hanya tanah wakaf, Pemkab Bantaeng juga menyerahkan tanah hibah kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai upaya memperkuat infrastruktur kelembagaan hukum di daerah.
Acara ini dihadiri Bupati Bantaeng, Wakil Ketua I DPRD, Sekda, Kepala ATR/BPN, Kepala Kemenag, Inspektorat, Kepala Dinas PUPR, Plt Kepala BPKD, Kabag Hukum, serta pengurus HMI Bantaeng.
Tim Terpadu memastikan proses sertifikasi tanah wakaf akan terus berlanjut melalui pendataan, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat resmi. Langkah ini diharapkan menjamin tata kelola aset wakaf yang transparan, akuntabel, dan berdaya guna bagi masyarakat.







