BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Bantaeng pada Senin (10/3/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 19 kasus pidana yang terjadi antara Agustus 2024 hingga Januari 2025. Kasus-kasus tersebut meliputi 7 perkara narkotika, 1 perkara kesehatan, 2 perkara penganiayaan, 1 perkara perlindungan anak, 1 perkara pembunuhan, 3 perkara pencurian, 1 perkara kekerasan seksual, serta 3 perkara kepemilikan senjata tajam atau senjata api.
Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi, menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki keputusan hukum tetap. “Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana, termasuk kasus narkotika dan pelanggaran UU Kesehatan sebanyak 7 perkara serta 12 perkara lainnya. Total ada 19 perkara yang barang buktinya kita musnahkan,” ujar Satria.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Bantaeng. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.
Plt. Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti, Harlina SB, merinci barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 2,7491 gram, 52 butir obat-obatan terlarang, 2 busur dan anak panah, 4 senjata tajam jenis badik, serta berbagai perlengkapan lain seperti bong, timbangan digital, pipet, dan pakaian.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda sesuai dengan jenis barang bukti. Narkotika dan obat-obatan terlarang dihancurkan menggunakan blender, lalu sisa residunya dibuang ke tempat pembuangan akhir yang telah ditentukan. Barang bukti berupa pakaian dibakar, sementara senjata tajam dipotong agar tidak bisa digunakan kembali.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Abdul Basyir; Kasat Reskrim Polres Bantaeng; Asisten I Bidang Pemerintahan Bantaeng, Mahyuddin; Kasat Narkotika Polres Bantaeng; Direktur RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng; serta Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Kominfo SP Bantaeng.

