BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng meneruskan hasil investigasi dan analisis terkait dugaan ketidaknetralan ASN dan Kepala Desa pada hari Jumat (30/08/2024).
Laporan dugaan pelanggaran tersebut disampaikan kepada Pj. Bupati Bantaeng dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa serta Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Langkah ini diambil berdasarkan hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Pengawas di tingkat Kabupaten dan Kecamatan di Bantaeng, serta informasi awal yang diterima dari masyarakat melalui media sosial.
Bawaslu kemudian melakukan penyelidikan dan analisis awal, yang akhirnya menetapkan bahwa dugaan pelanggaran ini termasuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lain, yang disahkan melalui rapat pleno Bawaslu Bantaeng.
Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti, mengatakan kalau pihaknya mengimbau masyarakat, terutama mereka yang dilarang terlibat seperti ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dan perangkat desa, untuk tetap menjaga netralitas mereka.
Dia menyebutkan kalau Aturan yang mengikat terkait hal ini sudah jelas, ASN terikat oleh UU ASN, Kepala Desa oleh UU Desa, dan TNI-Polri juga memiliki kode etik yang melarang tindakan yang bisa menguntungkan salah satu pihak dan berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
Ketua Bawaslu meminta kepada semua elemen masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam mensukseskan pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 ini.
“Mari kita bersama-sama sukseskan Pemilu 2024 dengan aman, jujur, damai, dan tanpa melanggar ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.


