BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Bantaeng rencananya akan melayangkan surat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Bantaeng terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).
Surat yang akan ditujukan kepada Pemda Bantaeng Cq.Satpol PP ini pasca masuknya Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bantaeng Nomor 081/PM.02.02/K.SN-01/2024 perihal Rekomendasi Penertiban APK dan BK pertanggal 19 Januari 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh. Dia menyebutkan kalau banyak sekali APK dan BK yang terpasang di Bantaeng yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Tidak sedikit pemasangan spanduk kampanye seperti baliho atau spanduk tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan temuan Panwaslu di 8 kecamatan” ucapnya Jum’at (19/1/2024).
Olehnya itu pihaknya akan segera melayangkan surat ke pihak Pemda Bantaeng dalam hal ini Satpol PP.
“Maka segera kami akan layangkan surat penerusan rekomendasi ke Pemda Bantaeng cq.Kasatpol PP” ujarnya
Sementara itu Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Bantaeng, Ahmad Makmur menuturkan kalau dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tahapan Pemilu pada masa kampanye yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang harus menjadi fokus perhatian para peserta pemilu dan tim kampanye masing-masing.
“Karenanya, berdasarkan hasil rekomendasi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bantaeng yang diteruskan ke Satpol PP.
Lebih lanjut dijelaskan kalau dalam Penertiban tetap berpedoman pada PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, utamanya pemasangan alat peraga kampanye di pasal 70 dan 71 dan SK KPU No 237 Tahun 2023 tentang Penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum di Kabupaten Bantaeng pada Pemilu Tahun 2024.


