BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng akhirnya mengumumkan perekrutan Pengawas TPS (PTPS). Perekrutan ini rencananya akan dilaksanakan secara serentak di delapan Kecamatan yang ada di Kabupaten Bantaeng.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti dalam rilis resmi Bawaslu Bantaeng. Disebutkan kalau pertanggal 25 Desember sampai 31 Desember 2023 itu sudah memasuki tahapan sosialisasi terkait perekrutan PTPS ini.
Dijelaskan kalau PTPS merupakan badan ad hoc atau bagian dari panitia dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. Olehnya itu Bawaslu Bantaeng mengajak kepada semua masyarakat untuk ikut berpartisipasi sebagai PTPS.
Sedangkan untuk tugas, Fungsi dan kewenangan PTPS telah diatur sebagaimana peraturan perundang-undangan terkait Pemilu di Indonesia.
Dijelaskan kalau PTPS Pemilu adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam melakukan pengawasan di TPS.
Untuk Pemilu serentak 2024 mendatang Bawaslu Bantaeng akan membutuhkan PTPS sebanyak 596 orang yang tersebar satu orang PTPS disetiap TPS yang ada di Kelurahan dan Desa.
Pendaftaran untuk calon PTPS itu sendiri akan dimulai pada tanggal 2-6 Januari 2024.
Berikut Syarat untuk mendaftar PTPS :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
3. Setiap Kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Repobluk Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai Integritas, Berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS Pemilu 2024
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
11. Tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Untuk Formulir pendaftaran Calon PTPS dapat mengambil di Sekretariat Panwaslu yang ada di Kecamatan
Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara akan diumumkan pada tanggal 18-19 januari 2024 sedangkan untuk pelantikan Pengawas TPS akan dilaksanakan pada tanggal 22 januari 2024.
Sebagai pengawas TPS harus mempunyai ketrampilan dan kemampuan teknik mengawasi, dan mencegah Dugaan Pelanggaran pemilu.
PTPS juga harus mengawasi lokasi Pembentukan TPS, mengawasi distribusi logistik utamanya pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS termasuk menjaga keamanan kotak suara.
PTPS dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan 7 hari setelah pemungutan suara.


