Polres Bantaeng Berhasil Meringkus Pelaku Pembusuran



BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Polres Bantaeng akhirnya berhasil meringkus para pelaku penganiayaan dengan menggunakan anak busur atau panah yang terjadi beberapa waktu yang lalu di dua tempat kejadian.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara dalam Press Release yang digelar di Mapolres Bantaeng pada Senin (11/9/2023).

Kapolres Bantaeng menuturkan kalau pelaku yang berinisial OS (25) diamankan karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan pembusuran di jalan lingkar, Kelurahan Bonto Atau, Kecamatan Bissappu pada tanggal 23 Agustus 2033, sekira pukul 16.00 WITA.

Sedangkan untuk TKP yang kedua itu terjadi di alamat yang sama pada tanggal 7 September 2023, sekira pukul 23.00 WITA, TKP tidak jauh dari TKP pertama.

Kapolres menjelaskan terkait kronologi kejadian yang dimana bermula korban sedang duduk di halte dekat Kolam Renang Kr. Pawiloi Be’lang bersama 3 orang temannya kemudian datang sekelompok pemuda yang tidak diketahui identitasnya mengendarai sepeda motor sebanyak kurang lebih 4 motor saling berboncengan langsung melakukan penganiayaan secara bersama – sama terhadap korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami 3 luka tusuk pada bagian belakang badan dan merasa keberatan sehingga melaporkan ke Polres Bantaeng guna dilakukan proses hukum.

Kapolres mengatakan pada saat penangkapan pelaku di kampung tamalangnge kelurahan lembang kecamatan Bantaeng, Pelaku OS sempat melarikan diri itu kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku dan selanjutnya pelaku dengan barang bukti anak panah busur, ketapel dan baju korban dibawah ke polres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut.

Dihadapan petugas, pelaku OS mengakui dirinya melakukan penganiayaan dengan cara menikam bagian belakang korban sebanyak 3x

Dijelaskan Kapolres, Kalau untuk pelaku lainnya berinisial MZA yang melakukan tindak pidana penganiayaan ditempat tidak jauh dari kejadian pertama juga telah diamankan dan mengakui semua perbuatannya melakukan penganiayaan dengan cara memukul bagian belakang korban.

Kedua pelaku tersebut mengakui bahwa dia melakukan penganiayaan bersama Lel. ALX, Lel.GL, Lel.ISR, dengan Lel. KK ke empat orang tersebut masih dalam proses pengejaran.

Terkait metif kejadian tersebut Kapolres mejrlaskan kalau itu terjadi karena adanya dendam antar kelompok.

“Untuk Motifnya dendam antar kelompok, jika kelompok yang lain diganggu maka akan saling membantu,” tuturnya.

Para tersangka pelaku pembusuran dikenakan pasal 80 jo 76 undang undang RI no 35 tahun 2014, perubahan atas undang-undang no 23 tahu. 2022, tentang perlindungan anak.

Mantan Kasatlantas Polrestabes Makassar ini juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pihaknya akan terus melakukan kegiatan-kegiatan kepolisian dengan meningkatkan patroli di setiap tempat yang dianggap rawan berpotensi kejahatan. Dan ini akan kita lakukan terus sampai kabupaten Bantaeng betul-betul kondusif,” tutupnya.