BANTAENG, MELEKNEWS — Tim Hantu Kota Sat Resmob Polres Bantaeng akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan Anak Busur di Kampung Jagung, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/11/2022).
Terduga pelaku yang berinisial S (19) merupakan warga Kampung Jagung ini ditangkap saat tim Resmob yang dipimpin oleh Bripka Basriyudding mendapat informasi dari masyarakat kalau terduga pelaku sedang bekerja sebagai buruh bangunan di Kampung Jagung.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Rudi, Dia menyampaikan kalau memang telah dilakukan penangkapan satu orang dari dua terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Bakri, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu pada Minggu 6 November 2022 lalu.

“Kami telah menangkap satu orang terduga pelaku penganiayaan, sementara terduga lainnya sudah kami kantongi identitasnya dan sedang dalam pengejaran” ucapnya
Kasat juga menyampaikan kronologi kejadian penganiayaan tersebut yang dimana saat itu korban LR bersama 2 orang Temannya Sedang asik duduk bermain Game di Jalan Bakri, Kelurahan Bonto Rita.
Tiba tiba korban di datangi oleh dua orang dengan menggunakan Sepeda Motor berboncengan dan langsung melesatkan anak Panah (Busur) Yang Mengakibatkan korban mengalami Luka tusuk dibagian Leher Sebelah Kanan.
Setelah mendapat informasi dari warga terkait adanya tindak kriminal tersebut Tim Hantu Kota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng dipimpin oleh Bripka Basriyuddin bersama Personil Sat Intelkam Polres Bantaeng mendatangi tempat kejadian.
Setelah melakukan serangkaian Penyidikan akhirnya terduga pelaku mengarah berinisial S kemudian dilakukan pengejaran
Dari pemeriksaan terduga pelaku mengakui semua perbuatannya, Dia mengaku melakukan hal tersebut karena merasa dendam pernah dipukuli oleh korban.
Saat ini terduga pelaku sudah mendekam di Sel tahanan Polres Bantaeng untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.(shkm).


