BANTAENG, MN.ID — Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XVI Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, di Balai Kartini, Minggu (1/11/2026), menuai sorotan tajam.
Sejumlah tahapan persidangan dipersoalkan karena diduga tidak berjalan sesuai mekanisme organisasi.
Ketua LSM Pemuda LIRA Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, yang akrab disapa Karaeng Danar, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan Musda tersebut.
Persoalan yang disorot meliputi penundaan sidang, kewenangan Steering Committee (SC), penyerahan pataka, hingga penetapan hak kepesertaan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP).
Sorotan paling tajam tertuju pada keputusan menunda Musda hingga batas waktu yang tidak ditentukan, tetapi persidangan kembali dilanjutkan beberapa jam kemudian.
Pembukaan kembali forum itu disebut dipimpin salah seorang anggota SC dari DPD I KNPI Sulawesi Selatan.
Perubahan keputusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar organisatoris yang digunakan untuk melanjutkan persidangan.
Apalagi, pihak-pihak yang mempersoalkan jalannya Musda menyebut tidak semua OKP dan kandidat memperoleh pemberitahuan mengenai kelanjutan forum tersebut.
Setidaknya terdapat tujuh persoalan yang dinilai perlu dievaluasi oleh DPD I KNPI Sulawesi Selatan. Pertama, penundaan sidang tanpa batas waktu yang kemudian dicabut dalam rentang beberapa jam.
Kedua, perbedaan pihak yang memutuskan penundaan dan membuka kembali persidangan, sehingga kewenangan SC menjadi sorotan.
Ketiga, penyerahan pataka dipersoalkan karena disebut tidak dilakukan oleh DPD I KNPI Sulawesi Selatan, melainkan diambil alih Ketua Paripurna KNPI Bantaeng.
Keempat, informasi mengenai pelaksanaan lanjutan Musda dinilai tidak disampaikan secara menyeluruh kepada OKP.
Kelima, dua kandidat calon ketua disebut tidak memperoleh informasi mengenai kelanjutan persidangan.
Keenam, penetapan peserta penuh menjadi persoalan tersendiri. Panitia lokal DPD II KNPI Bantaeng dipersoalkan karena diduga mengeluarkan sejumlah OKP yang sebelumnya berstatus peserta penuh.
Penggunaan absensi satu kali Musda sebagai dasar penilaian juga dipertanyakan, karena pihak yang keberatan menilai verifikasi seharusnya mengacu pada rekam kehadiran dalam tiga Musda berturut-turut sesuai ketentuan organisasi yang mereka pahami.
Ketujuh, komposisi SC lokal turut disorot setelah disebut terdapat seorang anggota yang juga menjabat sebagai ketua OKP, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan.
Karaeng Danar juga menilai kelanjutan sidang tanpa pemberitahuan yang memadai kepada OKP dan para kandidat berpotensi mencederai keterbukaan serta kesetaraan dalam proses pengambilan keputusan organisasi.
“Musda XVI KNPI Bantaeng ini terkesan ditunggangi dan dilanjutkan secara sepihak oleh salah seorang oknum Steering Committee. Padahal, sebelumnya Musda telah dinyatakan ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Namun, beberapa jam kemudian justru dilanjutkan tanpa pemberitahuan kepada OKP-OKP maupun para kandidat calon,” tegasnya.
Atas polemik tersebut, Karaeng Danar mendesak DPD I KNPI Sulawesi Selatan turun tangan dan mengevaluasi seluruh tahapan Musda.
Ia meminta agar hasil pelaksanaan Musda dianulir apabila terbukti melanggar aturan organisasi, serta mempertimbangkan pelaksanaan ulang untuk menjamin proses yang transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai proses demokrasi kepemudaan justru mencederai marwah organisasi,” harapnya.
Kini, DPD I KNPI Sulawesi Selatan dituntut memberikan penjelasan atas berbagai keberatan tersebut, terutama menyangkut kewenangan SC, legalitas pembukaan kembali sidang, penetapan peserta penuh, hak kandidat, dan independensi penyelenggara.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari pihak penyelenggara dan DPD I KNPI Sulawesi Selatan masih diperlukan. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.
Evaluasi terbuka menjadi penting agar polemik tidak berlarut-larut dan legitimasi kepemimpinan KNPI Bantaeng tidak terus dipertanyakan







