Bawaslu Bantaeng Tangani 6 Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024



BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantaeng telah menerima dan menindaklanjuti enam laporan dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye Pilkada 2024. Informasi ini disampaikan oleh Ruslan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantaeng.

Ruslan menjelaskan, laporan pertama diterima pada hari pertama kampanye, Rabu, 25 September 2024, dengan dua laporan masuk. Kemudian, empat laporan tambahan diterima pada Jumat, 4 Oktober 2024, sehingga total laporan dugaan pelanggaran yang sedang ditangani Bawaslu Bantaeng mencapai enam kasus.

“Kami berkomitmen untuk menangani setiap laporan secara profesional dan transparan. Setiap aduan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku guna menjamin tidak ada penyimpangan dalam tahapan kampanye ini,” tegas Ruslan.

Selama masa kampanye yang berlangsung hingga 23 November 2024, Bawaslu Bantaeng membuka pintu bagi laporan dari masyarakat, tim sukses, dan peserta pemilu lainnya. Ruslan juga mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi menjaga semangat demokrasi dengan melaksanakan kampanye yang adil dan bersih dari pelanggaran aturan.

Bawaslu Bantaeng menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran, guna memastikan proses Pilkada 2024 berjalan dengan jujur dan adil. “Proses penanganan laporan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan adil, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku,” tambah Ruslan.

Saat ini, keenam laporan tersebut tengah diproses dengan pendekatan yang berbasis bukti, demi menjaga integritas tahapan Pilkada di Bantaeng. Bawaslu berharap seluruh peserta Pemilihan mengikuti aturan kampanye hingga akhir masa kampanye pada 23 November 2024.

Dengan fokus pada prinsip transparansi dan profesionalisme, Bawaslu berusaha menjaga pelaksanaan Pemilu yang sesuai dengan aturan, guna memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan baik dan tertib.