News  

Gagal Lolos CPNS dan PPPK 2024? Masih Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu



JAKARTA, MELEKNEWS.ID – Kabar baik bagi pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang gagal lolos seleksi. Pemerintah membuka peluang pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, lengkap dengan gaji sesuai aturan yang berlaku.

Skema ini menjadi solusi penataan tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi tapi belum berhasil mengisi formasi. Mereka tetap dapat berkontribusi di instansi pemerintah dengan jam kerja terbatas.

Berbeda dari ASN penuh waktu yang bekerja 8 jam sehari, PPPK paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari. Dengan waktu kerja yang lebih singkat, tentu upah yang diberikan juga disesuaikan.

Mengacu pada Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan gaji terakhir yang diterima pegawai non-ASN atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.

Pembayaran gaji PPPK paruh waktu juga bisa menggunakan dana di luar pos belanja pegawai, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Selain gaji, mereka juga berhak atas fasilitas lain yang diatur dalam undang-undang.

Berikut gambaran UMP 2025 di sejumlah daerah yang bisa menjadi acuan gaji PPPK paruh waktu:

DKI Jakarta: Rp5.396.761

Jawa Barat: Rp2.191.232

Papua: Rp4.285.850

Sulawesi Selatan: Rp3.657.527

Aceh: Rp3.685.615

Jawa Timur: Rp2.305.985

Kalimantan Timur: Rp3.579.313

Dengan demikian, besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 dapat menyesuaikan UMP daerah masing-masing, tergantung lokasi penempatannya.

Apabila nantinya diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka gaji dan tunjangannya akan disesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu hanya berlaku untuk penataan tenaga non-ASN yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN 2024.

“PPPK paruh waktu ini ditujukan bagi pelamar yang ikut seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024 namun tidak lulus atau tidak mendapat formasi,” jelas Aba dalam keterangannya.

Menurutnya, kebijakan ini hanya berlaku untuk mereka yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024 baik PPPK maupun CPNS, tetapi tidak lulus mengisi formasi,” lanjut Aba.

Namun begitu, non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN tetapi telah mengikuti seleksi PPPK juga masih dapat dipertimbangkan untuk masuk dalam skema PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini diharapkan menjadi jalan tengah dalam menyelesaikan persoalan keberadaan pegawai non-ASN di berbagai instansi yang belum tertampung sebagai ASN maupun PPPK penuh waktu.

Langkah ini juga sejalan dengan target pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer dan memperluas kesempatan kerja secara formal.

Dengan skema paruh waktu ini, instansi tetap mendapat tenaga tambahan yang dibutuhkan, sementara pelamar yang belum lolos tetap memiliki peluang berkarier di pemerintahan.