Kejari Bantaeng Hentikan Penyelidikan Terkait Kasus Rumdis Pimpinan DPRD Periode 2014–2019



BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menghentikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja rumah tangga pimpinan DPRD Bantaeng periode 2014–2019. Keputusan ini diambil setelah seluruh kerugian negara sebesar Rp517,2 juta dikembalikan secara sukarela oleh pihak terkait.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi, dalam siaran pers yang digelar pada Selasa (22/7/2025) di Aula Adhyaksa Kantor Kejari Bantaeng.

Kanari mengungkapkan bahwa penyelidikan perkara ini telah dimulai sejak 5 Februari 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-120/P.4.17/Fd.1/02/2025. Fokus penyelidikan adalah penggunaan anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD yang saat itu tidak menempati rumah jabatan negara.

“Ditemukan adanya peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp517.200.000, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah yang tertuang dalam LHP Nomor: 700.1.2.1/43/LHP/itda tanggal 13 Maret 2025,” ujarnga.

Ia merinci bahwa seluruh kerugian negara itu dikembalikan oleh para pimpinan DPRD masa jabatan tersebut, dengan rincian sebagai berikut:

(S) selaku Ketua DPRD: Rp67,2 juta

(AR) PAW Ketua DPRD: Rp120 juta

(AN) Wakil Ketua I: Rp150 juta

(BS) Wakil Ketua II: Rp105 juta

(ANL) PAW Wakil Ketua II: Rp75 juta

Kajari menegaskan bahwa pendekatan penanganan perkara ini mengedepankan prinsip pencegahan dan pemulihan keuangan negara. Seluruh pengembalian dana dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak kejaksaan.

“Para pihak bersikap kooperatif dan aktif menyelesaikan kewajibannya. Ini sejalan dengan Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Berkualitas tertanggal 4 Mei 2018,” tegasnya.

Dana yang dikembalikan tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melalui mekanisme hukum yang sah dan akuntabel.

Atas dasar itu, Kejari Bantaeng memutuskan menghentikan penanganan perkara karena seluruh kerugian negara telah dipulihkan dan tidak ditemukan adanya unsur pidana lain yang memberatkan.

Menurut Kajari, keputusan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat serta menghindari polemik yang tidak perlu di tengah masyarakat.

“Langkah ini diambil demi melindungi kepentingan negara dan memperkuat semangat restoratif dalam penegakan hukum,” tutupnya.

Dalam Konfrensi pers tersebut Kajari didampingi sejumlah pejabat struktural, antara lain Kasi Pidsus Andri Zulfikar, Kasi Intelijen Akhmad Putra Dwi, Kasi Datun Puji Astuty, dan Kasi Pidum Arfah Tenri Ulan.