Dua Pria di Jeneponto Ditangkap Usai Perkosa Perempuan

Dua Pelaku Pemerkosaan saat ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Jeneponto


Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

JENEPONTO, MELEKNEWS.ID — Dua pria berinisial UL (38) dan H (45) ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Jeneponto setelah diduga memperkosa seorang perempuan berusia 25 tahun berinisial NR. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 Wita, di Jalan Sungai Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke kantor polisi didampingi ibunya pada Jumat pagi. Dalam laporannya, NR mengaku menjadi korban pemerkosaan pada Kamis malam, 15 Mei 2025.

“Korban mengaku dipaksa naik ke motor oleh salah satu pelaku setelah shalat isya di Masjid Nurul Iman. Ia kemudian dibawa ke rumah pelaku dan diperkosa,” jelas Humas Polres Jeneponto, Iptu Uji Mughini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, UL diketahui memperkosa korban dua kali. Sementara pelaku kedua, H, memperkosanya satu kali. Korban mengatakan mulutnya sempat disumpal dengan tangan dan bantal agar tidak bisa berteriak.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.

“Keduanya saat ini ditahan di Mapolres Jeneponto dan dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Iptu Uji.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, mengapresiasi respons cepat tim Resmob dalam menangani kasus ini dan menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk melindungi korban.

“Kami berharap proses hukum berjalan adil dan transparan. Masyarakat juga kami imbau untuk segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan serupa di lingkungannya,” tutup Kapolres.