Diduga Langgar Netralitas ASN, Kepala Sekolah di Makassar Diperiksa Bawaslu



MAKASSAR, MELEKNEWS.ID – Seorang kepala sekolah di Makassar, berinisial Hj SA, menjalani pemeriksaan intensif oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel di Kantor Bawaslu di Jalan AP Pettarani, Makassar. Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam kapasitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada), Kamis (17/10/2024).

Dugaan muncul setelah seorang pelapor menyerahkan bukti berupa foto yang memperlihatkan kepala sekolah tersebut diduga menghadiri acara kampanye pasangan calon Gubernur Sulsel nomor urut 01.

Rahmat Hidayat, seorang penyidik dari Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan bukti, serta memulai pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Kami telah menerima laporan lengkap dengan bukti foto, dan hari ini, terlapor telah hadir untuk memberikan keterangan,” kata Rahmat.

Pemeriksaan terhadap Hj SA dimulai pukul 13.00 wita dan berlangsung hingga sore hari. “Kami masih mendalami beberapa poin dalam klarifikasi ini, sehingga waktu pemeriksaan masih bisa berlanjut,” lanjut Rahmat.

Dugaan pelanggaran ini terkait dengan Pasal 71 junto Pasal 188 mengenai pidana pemilihan yang mengatur netralitas ASN dalam Pilkada.

“Kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bukti dan klarifikasi. Hasil penyelidikan nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelas Rahmat.

Proses penyelidikan terus berjalan dan publik menantikan kejelasan hasil hukum yang berlaku dalam kasus ini. (*)