Pendaftaran KPPS 2024, Warga Bantaeng Keluhkan Biaya Suket Kesehatan, Ini Penjelasan Kepala Puskesmas

Kepala Puskesmas Lasepang, Akbar


Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Sejumlah warga yang akan mendaftar sebagai anggota KPPS mengeluhkan biaya yang harus dibayarkan untuk mendapatkan surat keterangan sehat di Puskesmas Lasepang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Kamis (26/9/2024).

Menurut informasi yang diperoleh, warga yang hendak mengurus surat keterangan sehat diminta membayar hingga Rp 80 ribu oleh oknum di Puskesmas tersebut.

“Kami diminta membayar saat mengurus surat keterangan sehat di Puskesmas Lasepang,” ungkap IM, salah satu warga.

Permintaan surat keterangan sehat meningkat karena banyak warga yang mendaftar sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Untuk menjadi anggota KPPS, mereka diwajibkan menjalani pemeriksaan kolesterol dan kadar gula darah. Namun, sebelum menjalani pemeriksaan tersebut, warga diminta membayar biaya sebesar Rp 80 ribu.

“Saat hendak diperiksa, petugas menyampaikan bahwa biayanya Rp 80 ribu,” kata IM, yang mempertanyakan tingginya biaya tersebut.

IM menambahkan, berdasarkan surat edaran Gubernur, pengurusan surat keterangan sehat untuk pendaftaran KPPS seharusnya gratis.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Puskesmas Lasepang, Akbar, menjelaskan bahwa untuk pendaftar calon KPPS dalam pengurusan surat keterangan sehat sebenarnya tidak dipungut biaya, tetapi hanya untuk pemeriksaan kadar gula darah saja. Sedangkan pemeriksaan kolesterol memerlukan biaya tambahan, karena Puskesmas tidak memiliki alat untuk pemeriksaan kolesterol.

“Untuk pemeriksaan kolesterol, kami tidak punya alat. Teman-teman di sini terpaksa membeli alat dengan uang pribadi,” ujar Akbar, Saat dikonfirmasi di Ruang kerjanya pada Kamis 26 September 2024

Ia menambahkan, pada awalnya, surat keterangan sehat yang dikeluarkan hanya mencakup pemeriksaan gula darah. Namun, pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan menolak karena mereka menginginkan surat yang mencakup pemeriksaan gula darah, kolesterol, dan tekanan darah.

“Alat untuk pemeriksaan kolesterol cukup mahal, dan kami tidak memiliki anggaran untuk itu,” jelas Akbar.

Meskipun demikian, Akbar menegaskan bahwa biaya yang dibebankan sudah sesuai dengan peraturan daerah, yakni sebesar Rp 35 ribu, dan tidak lebih dari itu.