KASN Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Bantaeng



BANTAENG, MELEKNEWS.ID -– Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengambil langkah terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng.

Menurut surat yang dikirimkan oleh Bawaslu Bantaeng, terdapat dua dugaan pelanggaran netralitas ASN yang kini telah ditindaklanjuti oleh KASN pada 26 Juli 2024 dan 2 Agustus 2024.

KASN telah merekomendasikan pemberian sanksi dan melimpahkan tindakan selanjutnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Bantaeng, yaitu Pj. Bupati Bantaeng.

Di sisi lain, Bawaslu Bantaeng juga melaporkan bahwa masih ada dua dugaan pelanggaran netralitas ASN yang belum selesai diproses dan saat ini berada di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penundaan ini terjadi karena adanya perubahan wewenang dan tanggung jawab KASN yang kini dialihkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta BKN.

Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 dan Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor 4 Tahun 2024.

“Kami berharap peralihan ini tidak menghambat penyelesaian kasus yang sedang berlangsung. Bawaslu akan terus mengawasi agar setiap pelanggaran ditangani dengan tegas sesuai aturan yang berlaku.” Ucap
Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti

Bawaslu Bantaeng juga berharap agar BKN dapat segera menuntaskan proses yang sedang berlangsung, mengingat pentingnya menjaga netralitas ASN dalam mewujudkan demokrasi yang bersih melalui pemilihan yang jujur dan adil.

Selain itu, Bawaslu berkomitmen untuk terus memantau jalannya proses hukum demi menjaga integritas ASN dan memastikan pemilu berjalan secara adil serta netral.

Selain kasus ASN, Bawaslu Bantaeng juga menunggu Pj. Bupati untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas Kepala Desa yang juga telah disampaikan.

“Kami berharap Pj. Bupati dapat mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi yang mendidik, sehingga bisa menjadi pelajaran bagi ASN dan Kepala Desa yang melanggar aturan,” tutup Ningsih.