BANTAENG, MELEKNEWS.ID –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng semakin intensif dalam melakukan pengawasan hingga hari terakhir pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati di Kantor KPU Bantaeng.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pendaftaran berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sejak dimulainya pendaftaran, Bawaslu Bantaeng telah mengerahkan seluruh Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk memantau setiap tahapan, mulai dari deklarasi hingga pendaftaran pasangan calon.
Pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (29/08/2024), pasangan Dr. Ilham Syah Azikin dan Nurkanita Maruddani Kahfi menjadi salah satu yang menyerahkan berkas pendaftaran, dengan memastikan kelengkapan dokumen sesuai persyaratan.
Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan intensif serta informasi awal dari masyarakat, terdapat indikasi pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN dan kepala desa dalam proses pendaftaran.
“Kami segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran ini,” tegas Ningsih.
Proses penelusuran dilakukan oleh Panwascam se-Kabupaten Bantaeng, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengawasan di lapangan.
Pengawasan intensif ini akan berlangsung hingga pukul 23.59 WITA, sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan dalam Pilkada 2024.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantaeng, Ruslan, menegaskan bahwa Bawaslu tidak akan ragu untuk menindak setiap bentuk pelanggaran yang ditemukan.
“Bawaslu Bantaeng akan bertindak tegas terhadap segala bentuk dugaan pelanggaran dalam pemilihan 2024,” tegasnya.