Daerah  

Peringati HUT RI ke-79, 158 Narapidana di Rutan Kelas II B Bantaeng Dapat Remisi Umum



BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Setelah memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, Penjabat (Pj.) Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, bersama Pj. Ketua TP PKK Bantaeng, Andi Raodhayanti, menghadiri penyerahan remisi umum dan pengurangan masa pidana tahun 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bantaeng pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Sebanyak 158 narapidana di Rutan Kelas II B Bantaeng menerima remisi umum dengan rincian sebagai berikut: 42 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 32 narapidana mendapat remisi 2 bulan, 50 narapidana mendapat remisi 3 bulan, 25 narapidana mendapat remisi 4 bulan, 2 narapidana mendapat remisi 5 bulan, dan 1 narapidana mendapat remisi 6 bulan.

Selain itu, dua narapidana mendapatkan remisi umum II yang mengakibatkan kebebasan langsung.

Pj. Bupati Andi Abubakar menyampaikan pidato dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, yang menekankan pentingnya tema HUT RI ke-79, “Nusantara Baru Indonesia Maju”. Tema ini dipilih karena bertepatan dengan tiga momen penting yakni menyongsong Ibu Kota Negara baru, pergantian presiden, dan persiapan menuju Indonesia Emas 2045.

“Momen ini adalah masa transisi besar bagi Indonesia, dan HUT RI ke-79 menjadi batu loncatan penting dalam perjalanan bangsa kita,” kata Andi Abubakar.

PJ. Bupati Andi Abubakar juga mengingatkan agar tidak melupakan jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia, dengan menekankan pesan dari Presiden Soekarno, “Jas Merah” (Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah).

Pj. Bupati juga mengapresiasi kerja sama pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga sosial dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM.

Pj. Bupati berharap agar semangat pengabdian kepada nusa, bangsa, dan negara terus mendapat berkah dari Tuhan Yang Maha Kuasa.