BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti berharap ada sinergitas dan kerjasama dari lembaga- lembaga terkait selama proses pengawasan pemilihan kepala daerah 2024.
Hal tersebut disampaikan saat pertemuan dengan stakeholder yang dirangkum dalam kegiatan rapat koordinasi (Rakor) antar lembaga di ruang rapat Bawaslu Bantaeng pada Jumat (19/7/2024).
Dalam Rakor tersebut turut dihadiri, koordinator divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Sulsel, Andarias Duma, kepala Badan Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Perhubungan, PMD, TNI dan Polri serta seluruh ketua panwaslu kecamatan se kabupaten Bantaeng.
Ketua Bawaslu mengatakan kalau saat ini sudah banyak sekali beredar foto foto dan komen atau postingan di medsos dimana banyak para ASN dan oknum Kepala desa yang sudah memposting ataupun mensosialisasikan seseorang yang diduga kuat akan ikut dalam kontes pemilihan kepala daerah di kabupaten Bantaeng.
“Untuk itu dibutuhkan pengawasan bersama antar lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan masalah ini” tuturnya
pimpinan bawaslu propinsi meminta kepada semua unsur lembaga untuk selalu terikat dengan kebersamaan stakeholder membantu melakukan pengawasan dan mengingatkan sesamanya untuk tidak melanggar segala aturan yang ada.
Dia menyebutkan kalau ASN akan selalu terikat dengan UU ASN dan peraturan kode etik ASN, begitu juga dengan kepala desa dan perangkat desa mereka semuanya terikat dengan UU desa.
“Jadi perlu diingat, jika segala cara telah dilakukan oleh bawaslu dan jajarannya termasuk memberikan imbauan kepada ASN dan pemerintahan desa, Namun tetap saja masih ada oknum yang nakal dan melanggarnya maka bawaslu punya kewenangan untuk melanjutkannya dengan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan aturan” jelasnya.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini seluruh stakeholder dapat menjalankan fungsi dan perannya masing-masing sesuai dengan aturan.
Termasuk juga Dinas lingkungan hidup dan satpol PP yang mempunyai kewenangan untuk menertibkan banner ataupun spanduk yang tertempel di pohon dan tiang listrik di sepanjang jalan poros yang dapat menggangu keindahan lingkungan sesuai dengan perda yang berlaku.


